MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui Kasat Res Narkoba Polres Merauke AKP Najamudin, MH didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos menggelar konferensi pers terkait keberhasilan dalam mengungkap dan mengamankan 2 ( dua ) pengedar narkoba bertempat di ruangan Humas Polres Merauke Rabu lalu. Kasubbag Humas mengemukakan, pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dengan TKP di Jalan Muting Polder tepatnya di rumah sewa Kelurahan Maro pada pukul. 03.15 WIT.
Satuan Res Narkoba berhasil meringkus kedua tersangka berinisial AM alias A dan mengamankan 42 bungkus paket kertas berisikan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dan uang tunai 800.000.00. Sedangkan dari tersangka kedua dengan inisial DRK alias F berhasil diamankan 17 bungkus paket kertas berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dan 1 bungkus kertas yang berisikan barang yang diduga ganja dan alat isap. Sementara itu Kasat Res Narkoba menjelaskan, berdasarkan informasi dan pengintaian selama satu minggu akhirnya Selasa malam 2 orang tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti saat sedang berpesta narkoba. Saat penangkapan dua orang berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas dengan inisial V dan S sebagai target operasi selanjutnya,”
Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari PNG melalui Mindiptanah dengan harga sekitar 1 juta yang dikemas dalam bungkusan kecil paket kertas lalu diedarkan di Kota Merauke dengan harga Rp. 50.000. “Para tersangka merupakan jaringan narkotika jenis ganja dan sudah menjadi target operasi. Keduanya sebagai pengedar dan pemakai sehingga dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara