SENTANI – Kepolisian Resort (Polres) Jayapura kembali mengungkapkan tiga kasus Pencurian disertai Kekerasan (Curas) yang menimpa sejumlah korban di tempat yang berbeda.
Mengenai pengukapan tersebut dikemukakan Kapolres Jayapura, AKBP. Dr. Vicktor Dean Mackbon kepada awak media dalam sesi jumpa pers di Mapolres Jayapura, Rabu (09/09) pagi.
Kapolres menjelaskan, kasus curas yang berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Jayapura adalah, pertama kasus 365 ayat 2 KUHP yakni pencurian disertai kekerasan.
Dikatakan, kasus tersebut terjadi di awal bulan Agustus lalu yang menimpa salah satu pengusaha di pertigaan Genyem. Para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, di saat korban keluar dari salah satu bank dengan membawa uang sebesar, 50 Juta.
Menurut Kapolres, awalnya korban setelah keluar dari bank dan duduk-duduk disimpang jalan Genyem. Bersamaan dengan itu, para pelaku berjumlah tiga orang mendatangi korban sambil menjalankan aksi Curasnya dengan menggunakan alat tajam.
Dijelaskannya, korban dalam tekanan dan ancaman akhirnya uang 50 juta bersama 1 buah handpone serta 1 buah labtop di bawa kabur oleh para pelaku.
Adapun inisial para pelaku adalah, LP, OW dan SK. Dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya yakni, LP dan OW telah diamankan oleh petugas, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial SK masih buron.
“Uang hasil curas telah diguanakan untuk belanja kebutuhan oleh para pelaku, yang bisa diamankan oleh petugas sebagai barang bukti ada sebanyak 16 juta. Selebihnya telah digunakan pelaku, serta sisanya di masih di tangan salah satu pelaku yang buron,” ujar Kapolres.
Kepada pelaku, lanjut Kapolres akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 12 tahun. Kasus pertama telah dilengkapi semua berkas dan akan dikirim ke kejaksaan sambil polisi mengejar salah satu pelaku yang masih buron.
Sedangkan kasus kedua adalah menimpah tiga orang di Kampung Serah Distriks Sentani tepatnya di Pos 7 Sentani. Kronologisnya adalah, pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat tembok dan masuk rumah korban. Namun disaat menjalankan aksinya tersebut, pelaku dipergok oleh salah satu korban.
Merasa terdesak karena aksinya digagakan, pelaku menganiaya tiga korban dalam rumah tersebut dengan alat tajam jenis pisau. Dengan menusuk ke tubuh para korban, setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri namun akhirnya ditangkap polisi.
“Puji Tuhan, para korban, walaupun mengalami luka tusuk namun bisa tertolong dan kni sehat-sehat. Sedangkan pelaku lagi ditahan, dan selanjutnya akan diserhakan kepada kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara kasus ketiga adalah penganiayaan yang di lakuka pelaku berinisial RW kepada korban di BTN Kolam, Kampung Doyo Baru Distrik Waibu.
“Awalnya korban datang menanyakan tentang motornya yang hilang, tetapi tidak diterima oleh para pelaku yang pada saat itu sedang komsumsi miras. Akhirnya timbul cekcok dan adu mulut yang berakibat korban dianiaya para pelaku,” ungkap Kapolres.
Sedangkan dua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jayapura. Petugas akan berupaya keras utuk menangkap kedua pelaku yang sampai saat ini masih kabur.