Waropen- Setelah Berkas pendaftaran resmi diterimah KPU, 3 pasangan calon Ojek, Hendriko dan YusMir memberikan tanggapan atas proses tahapan pendaftaran yang sebagaian mengalami kendala pada tahapan ini.
Pasangan Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri, yang mendaftaran di hari pertama berkasnya sempat dikembalikan, namun setelah dilakukan perbaikan pada hari terahir pendaftaran kembali melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas, ahirnya dinyatakan lengkap.
Menanggapi hal itu, Pasangan yang di panggil Ojek ini, mengatakan, bahwa dimbalikannya berkas mereka karena ada beberapa kekurangan sehingga membutuhkan perbaikan, namun setelah diperbaiki, berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima KPU.
“pada pendaftaran pertama memang ada berkas yang belum bermaterai dan tidak dilegalisir basa, namun hari ini Puji Tuhan berkas kami dinyatakan lengkap”. Ucap Ollen Ostal Daimboa usai berkas pendaftaraanya di terima Oleh KPU, Minggu (6/9/20).
Berbeda dengan Pasangan Hendrik Wonatory dan Korinus Reri yang datang dihari terahir pendaftaran, berkas pasangan ini langsung dinyatakan lengkap oleh KPU setelah dilakukan Verifikasi Syarat Pendaftaran.
Dengan hal tersebut, Pasangan Hendriko mengatakan, bahwa setelah dilakukan penelitian persyaratan pencalonan dan penilitan terhadap persyaran calon yang disaksikan oleh bawaslu, dinyatakn dokumen lengkap.
“Kami Berdua sangat bersyukur, walupun begitu banyak dokumen yang harus dipersiapkan dalam waktu yang singkat antara menerima B1KWK dari partai, apalagi terkait dengan LHKPN dari KPK juga harus mengurus dokumen dari pengadilan kelas 1 Tataniaga di Makasar, luar biasa semua dapat selesai”ucap Hendrik Wonatorey saat ditemui Wartawan di Kantor KPU.
Sementara itu pasangan jalur perseorangan Yusak S.B Wonatorey dan Muhammad Imran yang sebelumnya dua kali berkas pendaftaranya dikembalikan, ahirnya KPU Waropen menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon yang disebut YusMir ini dapat resmi diterima, usai melakukan dua kali perbaikan.
Pasangan yang suda bekerja selama satu tahun terahir mengumpulkan dukungan, mengaku sempat keberatan karena KPU telah memili hari libur dalam tahapan pendaftaran sehingga hal itu menyulitkan pasangan ini untuk melakukan perbaikan ketika ada berkas yang harus diperbaiki atau kurang lengkap.
“Penelitian terhadap berkas kita di hari libur, diman berkas dibagi dalam dua fase, jalur perseorangan seperti kami itu bekerja satu tahun untuk mengumpulkan KTP, dan di fase kedua melengkapi berkas pasangan mulai dari KTP, Ijasa, yang keatasnya SKCK, Surat Pajak, LHKPN hingga Surat dari Pengadilan, dalam waktu yang singkat kami harus melengkapi kekurangan di hari libur”. Ungkap Yusak.
Ia mengakui bahwa untuk mendapat syarat pencalonan, pihak nya telah mengumpulkan kurang lebih 8000 dukungan KTP, namun melalui validasi KPU yang terferifikasi sebanyak 7000 dan itu dinayatakan sudah sangat mencukupi syarat menjadi calon dari jalur perseorangan.