MERAUKE,ARAFURA,-Beberapa kendala menjadi alasan mengapa masih ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif namun belum melaporkan tentang nomor rekeningnya sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah yang digelontorkan pemerintah. Salah satu kendala adalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena syarat untuk membuat nomor rekening adalah harus memiliki NIK. Oleh sebab itu para pekerja yang belum memiliki NIK dihimbau untuk segera mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga rekening dapat dibuat dan bantuan bisa segera disalurkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Disduk Capil untuk membantu mempercepat proses pembuatan NIK. Kami juga bekerjasama dengan salah satu perbankan agar proses pembuatan nomor rekening peserta bisa dipercepat,”terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali kepada ARAFURA News di kantornya, Kamis (3/9). Lebih lanjut ia mengungkapkan, deadline oleh kantor pusat sudah beberapa kali diperpanjang dimana sebelumnya hanya sampai 31 Agustus namun sekarang diperpanjang sampai tanggal 15 September 2020.
Ia berharap pada tanggal 15 September para pemberi kerja yang belum mengumpulkan rekening pekerjanya segera melaporkan sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Untuk sementara memang seperti itu namun kita belum tahu apakah ke depan akan ada perpanjangan lagi dari pemerintah atau tidak. Ini merupakan program pemerintah dan bukan program kami karena BPJS Ketenagakerjaan hanya ditugaskan untuk menyiapkan data-data sehingga pekerja yang mendapat bantuan dapat menghidupkan kembali perekonomiannya yang sempat terpuruk akibat pandemi,”ujarnya.