JAYAPURA – Ketua KPU Supiori, terdakwa dalam kasus pelanggaran Pemilukada Kabupaten Supiro akhirnya di jebloskan di Lapas Biak Numfor, usai di pidana 3 tahun penjara, Kamis (3/9) siang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH MH, Buziri Ronal Korwa di mendapatkan Pidana penjara selama 3 tahun usai dirinya melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jayapura.
“bersangkutan Inkracht menjalani tuntutan 3 tahun dan denda Rp. 36 Juta, lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.
Kata Kajari, setelah dieksekusi pada 2 September lalu di Jayapura, terdakwa langsung diterbangkan ke Biak Numfor meggunakan pesawat pada Kamis 3 september pagi, dan seterusnya menjalani proses pemeriksaan dokumen di Kantor kejaksaan Negeri Biak.
“Kamarin terdakwa diamankan di Jayapura oleh penyidik Gakkumdu, tadi pagi langsung di bawa dan selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dokumen dan lakukan Rapid, yang mana dalam proses itu saya selaku Kajari langsung memimpin pemeriksaan itu,” jelasnya.
Dalam proses, lanjut Kajari semua berjalan aman, dimana terdakwa langsung di serahkan di Lapas Biak untuk menjalani proses hukum sesuai hasil penuntutannya.
“Tadi kami antar terdakwa menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh rekan-rekan kepolisian, semuanya berjalan lancer,” tegasnya.