Jayapura, – Guna menciptakan seorang Advokasi yang handal dan profesional, STIH Umel Mandiri melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman bersama Dewan Pimpinan Nasional Lawyer Indonesia (DPN-Lawindo) yang dilaksanakan baru-baru ini di Gedung Rektorat Kampus Umel Mandiri.
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan langsung Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Umel Mandiri Jayapura, Dr. Fitriyah Ingratubun, SH. M. H dan Ketua Umum DPN Lawindo, Ady, H. Kalfin Gantare, SH. Dan disaksikan oleh para dosen program studi ilmu hukum.
Tujuan utama dilakukan kerjasama itu, untuk merekrut anak-anak asli Papua lulusan Sarajana Hukum untuk digembleng menjadi seorang advokasi yang profesional serta penuh tanggungjawab.
Dimana dalam nota kesepahaman bersama tersebut, memuat pasal-pasal tentang kerjasama mengadakan pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) di Kota Jayapura.
Pada kesempatan itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Umel Mandiri Jayapura, Dr. Fitriyah Ingratubun, menyambut baik kerjasama antara kedua belah pihak dengan harapan bahwa kerjasama ini akan terus dilakukan.
“Kedepannya lagi lebih bersedia melakukan rekrutmen bagi para calon advokat berlatar belakang Sarjana Hukum, yang berminat untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” ungkap Fitriyah Ingratubun.
Sementara itu, Ketua Umum DPA Lawindo Adv. H. Kalfin Gantare yang didampingi Sekretaris Jenderal Lawyer Indonesia Adv. Jefry Yulianto,ST,SH,MM dan Pembina Utama Lawyer Indonesia, Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH,MH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pihak STIH Umel Mandiri yang sudah menyambut baik kerjasama itu atau Penandatanganan MoU antara kedua pihal.
Ketua Umum DPN-Lawindo, Kalfin Gantare juga menyampaikan bahwa sistem pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) dan rekrutmen calon advokat akan dilakukan secara online maupun off line.
“Tergantung situasi daerahnya, apakah sudah didukung dengan jaringan yang sudah memadai atau belum, karena kedepannya PKPA dan ujian akan dilakukan secara online,”ujar Kalfin sapaan akrabnya.
Selain itu lanjut salah satu kader militan Partai Demokrat Papua ini, bahwa Infrastruktur tersebut sedang dibangun dan akan dilaunching apabila telah selesai dibuat.
Namun ketika ditanya, apa alasannya memilih Kota Makassar sebagai basis atau kantor pusat. Kenapa tidak memilih Jakarta sebagai alamat kantor pusat seperti organisasi advokat lainnya.
Ketua DPN-Lawindo, Kalfin Gantare pun menjelaskan, bahwa Kota Makassar dari segi geografis berada ditengah-tengah Infonesia, sehingga kedepannya apabila akan diadakan acara Rapimnas, atau Munas dan agenda organisasi lainnya, itu akan mempermudah dari segi kehadiran yang dari Aceh dan Papua untuk bisa berkumpul di Kota Makassar.
“Tapi yang menjadi alasan utama adalah organisasi ini didirikan oleh pemuda-pemuda dari wilayah Timur Indonesia yakni, pembina utama Dr. Yohanis Sudiman Bakti,SH,M.H, Dewan pengawas Adv. HI Pin, S, th, SH, Ketua Umum Adv, H. Kalfin Gantare,S.H. Sekretaris Jenderal Jeffry Yulianto, S. T, S, H, MM, Bendahara Umum Adv, Wafda Hadian Umam, SH dan telah berbadan hukum yang akan berkiprah dan memulai dari Papua hingga Aceh, “jelasnya.
Namun yang menjadi perhatian utama Ketua Umum DPN-Lawindo adalah jumlah advokat di Papua belum memenuhi kuota. Sebab putra daerah asli Papua yang berprofesi advokat masih sangat kurang.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan ditandatanganinya MoU ini bisa merekrut putra daerah asli Papua yang berlatar belakang Sarjana Hukum yang berminat menjadi advokat yang profesional.