Oleh: Desty Wehelmina Alfons, S.Kep,Ns
MERAUKE,ARAFURA,- Di Era pandemi Covid – 19 setiap orang perlu menjaga kesehatan tubuhnya. Manusia mempunyai keunikan tersendiri, dari memilih gaya hidup, pola makan serta menjaga Kesehatan tubuh. Data yang didapatkan dari World Health Organization (WHO) penyakit kanker merupakan penyakit yang dapat mengancam jiwa di dunia, sekitar 9,6 juta jiwa. Kejadian kanker di Indonesia mencapai 775120 jiwa, dari total penduduk di Indonesia (266794986 jiwa).
Perawatan paliatif pada pasien terminal mempunyai landasan hukum yang ?iatur dalam kemenkes nomor 812/Menkes/SK/VII/2007, sehingga tenaga kesehatan khususnya dalam bidang Kerawatan perlu memperhatikan tentang kebutuhan – kebutuhan yang belum terpenuhi oleh pasien atau dengan kata lain permintaan terakhir yang diinginkan oleh pasien.
Perawatan paliatif merupakan salah satu perawatan pada pasien terminal (semua golongan usia) yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien melalui pencegahan dalam pemenuhan kebutuhan baik secara fisiologis, psiko sosial dan spiritual. Dalam sebuah Modul TOT Paliatif Kanker Bagi Tenaga Kesehatan, membahas tentang adanya Form Advancedcare Planning (form perawatan lanjutan) dimana dalam form ini petugas kesehatan khususnya perawat akan mendiskusikan bersama – sama pasien dan keluarga pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Pemenuhan kebutuhan pasien ?an keinginan pasien serta wasiat yang akan dituliskan jika pasien masih sadarkan diri dalam form tersebut. Pasien terminal / pasien stadium lanjut perlu disentuh tentang psikologis dan spiritual, misalnya kecemasan pasien tentang ketakutan terhadap penyakitnya menghadapi kematian dan penyerahan diri kepada Tuhan dengan keadaan yang ?ialami. Kesimpulannnya sangat disarankan bagi tenaga kesehatan dalam merawat pasien khusus pasien terminal, harus menggali secara psikologis dan spiritual serta kesiapan pasien untuk meninggal.