Jayapura – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Bank Indonesia meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia pecahan nominal Rp75.000 secara virtual pada Senin (17/8/2020).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran yang sah, namun lebih penting dari itu, rupiah adalah lambang kedaulatan negara.
“Rupiah adalah wujud kemandirian bangsa Indonesia, setiap lembar rupiah mengandung identitas dan karateristik kita sebagai bangsa Indonesia yang harus kita jaga, lestarikan dan banggakan,” ucap Perry.
Perry menyebut pengeluaran dan pengedaran UPK 75 tahun Republik Indonesia merupakan bagian dari rencana pencetakan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dan dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola sesuai undang-undang mata uang. Perencanaannya sendiri telah dimulai sejak 2018. Pengeluaran UPK NKRI merupakan kali keempat setelah UPK RI 25 pada tahun1970, UPK RI 45 pada tahun 1990 dan ke-50 pada tahun 1995. Kedepan pengeluaran UPK RI akan dilakukan setiap 25 tahun sekali,” jelas Perry.
Perry menyebut UPK RI nominal Rp75.000 dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayarn yang sah mulai 17 Agustus 2020.
Berikut mekanisme penukaran uang pecahan nominal Rp75.000 :
Syarat penukar :
– Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Mekanisme penukaran :
– Pilih lokasi dan tanggal penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan pada aplikasi https ://pintar.bi.go.id.
– Pastikan anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
– Lakukan penukaran Uang peringatan Kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
– Pastikan anda membawa KTP bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75.000.
– Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
– Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
– Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2020 yaitu di Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga dan BCA. (Zulkifli)