Jayapura, – Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HHAM, Laurenzus Kadepa beserta rekannya, Las Nirigi,SE menilai Otonomi Khusus (Otsus) merupakan masalah yang besar di Tanah Papua yang harus ditangani secara serius oleh lembaga DPR Papua, bukan melalui Panitia Khusus (Pansus).
Menurut legislator Papua itu, Otsus saat ini menjadi polemik ditengah masyarakat Papua bahkan sudah menjadi sorotan nasional, sehingga Otsus dinilai merupakan masalah yang sangat besar yang memang harus ditangani oleh DPR Papua, yakni Ketua DPRP dan Wakil Ketua DPRP.
“Dengan melihat skala masalah yang sangat besar ini, saya pikir penanganan masalah Otsus itu, tidak boleh melalui Panitia Khusus (Pansus),” kata Laurenzus Kadepa didampingi Anggota Komisi I DPR Papua, Las Nirigi, SE kepada wartawan di ruang kerjanya Gedung II DPR Papua, Jumat (14/8).
Politisi Partai NasDem itu mengakui, masalah Otsus ini sangat sensitif dan masalahnya sangat besar. Oleh karena itu lembaga DPR Papua secepatnya mengambil alih langsung untuk penanganan Otsus.
Dijelaskannya, pihaknya bukan tidak setuju adanya Pansus Otsus yang dibentuk DPR Papua, tetapi setelah pihaknya mengamati, masalah Otsus ini sangat besar dan menimbulkan polemik yang sangat luas ditengah masyarakat Papua, sehingga Pansus Otsus harus dipertimbangkan untuk dibubarkan dan tidak perlu lagi Pansus Otsus.
“Jadi, harus dipertimbangkan Pansus Otsus untuk dibubarkan dan masalah Otsus harus ditangani secara baik oleh lembaga besar DPR Papua, dalam hal ini dipimpin langsung Ketua DPR Papua, didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Wakil Ketua II DPR Papua dan Wakil Ketua III DPR Papua. Untuk itu harus kompak,” tegas Kadepa.
Apalagi ia juga merujuk adanya aspirasi dari mahasiswa Nduga, salah satu poin yang mereka tuntut adalah segera Pansus Otsus dibubarkan saja. Sehingga menurutnya tak perlu ada Pansus Otsus.
Sebab, lanjut Kadepa, masalah Otsus harus ditangani langsung oleh lembaga DPR Papua yang didalamnya ada semua unsur pimpinan DPR Papua.
“Intinya, lembaga DPR Papua sebagai mediator dan fasilitator menuju pasal 77 UU Otsus. Jadi kita bukan dipihak yang mengatakan Otsus itu gagal atau Otsus itu berhasil. Kita tidak dipihak itu,” tandasnya.
“Jadi, masalah Otsus tidak pantas ditangani oleh sebuah Pansus, karena kalau Pansus masalah lain boleh, tapi ini masalah Otsus, harus ditangani oleh lembaga,” timpalnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pimpinan DPR Papua untuk segera menggelar rapat bamus untuk membubarkan Pansus Otsus itu dan masalah Otsus ditangani oleh lembaga DPR Papua.
“Itu juga sesuai dengan aspirasi mahasiswa. Jadi, kami bicara disini atas nama Komisi I DPR Papua yang dari dulu sampai sekarang, ini tempatnya untuk datang bawa aspirasi,” tekannya.
Namun sekali lagi Kadepa tekankan, DPR Papua dan MRP hanya sebagai lembaga fasilitator dan mediator untuk menjaring aspirasi rakyat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai pasal 77 UU Otsus, bukan diposisi memihak, mendukung atau menolak Otsus.
“Selanjutnya, hasil RDP diserahkan kepada Presiden. Lalu, negara dalam hal ini Presiden yang bisa menjawabnya. Karena yang layak menjawab tuntutan rakyat di RDP itu adalah presiden,”ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPR Papua, Las Nirigi, SE menambahkan, sebagai lembaga DPR Papua ini, pihaknya menjaga nama baik dan martabat lembaga besar itu.
“Lembaga DPR Papua ini harus melihat realita yang ada saat ini, tidak boleh disembunyikan. Kebenaran lebih penting daripada diputar-putar. Jangan sampai rakyat tidak percaya, tetapi DPR Papua harus bicara kebenaran di mulut dan hati,” tandas Las Nirigi.
Sebab kata Las Nirigi, selama ini Komisi I DPR Papua lah yang telah menerima berbagai aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat Papua termasuk dari mahasiswa yang meminta untuk membubarkan Pansus Otsus.
“Jadi itu benar, karena yang bertanggungjawab untuk hal itu yakni Komisi I yang selama ini dalam menerima aspirasi rakyat,” ungkap Politisi Partai Gerindra itu.