JAYAPURA – Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura memaparkan HasiL kajian tiga hal penting yakni rencana pemekaran Provinsi Papua, Otsus dan pembentukan komisi kebenaran dan rekonsoliasi (KKR) kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Rapat yang berlangsung di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa, (28/7/2020) dipimpin langsung Asisten II Sekda Papua, M. Musa’ad, dihadiri kepala OPD dan Akademisi dari Universitas Cenderawasih.
Asisten II Sekda Papua, M. Musaad mengatakan, audiensi dengan akademisi Uncen merupakan perintah dari bapak Gubernur Papua kepada Uncen untuk melakukan kajian terhadap tiga hal.
Pertama rencana pemakaran Provinsi Papua menjadi beberapa Otonomi Daerah (Otda). Kedua berkaitan dengan Otsus yang akan segera berkahir, Ketiga pembentukan komisi kebenaran dan rekonsoliasi.
Jadi, hasil kajian terkait tiga hal tersebut disampaikan oleh Uncen kepada pemerintah. Dalam pembahasan itu, Profesor Balthasar Kambuaya sebagai guru besar di Uncen sekaligus memberikan pencerahan kepada pimpinan SKPD, staf ahli dan pejabat fungsional. Dimana, ada point penting yang disampaikan bahwa Otsus itu perjuangan Papua.
Dimana, otsus itu bukan pemberian Jakarta, tapi otsus itu perjuangan yang dilakukan oleh komponen-komponen yang ada di Papua.
Oleh karena itu, kata Musaad, jika dilakukan revisi undang-undang Otsus, maka semua pasal harus diperbaharui.
Diakuinya, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mengimplemantasikannya, kita tahu undang-undang dirancang dalam satu Papua, sekarang sudah ada dua propinsi, UU ini harus diubah demi kepentingan masyarakat Papua.
“Ada banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan terkadang kontradiktif dengan undang-undang Otsus. Sudah pasti UU Otsus yg dikalahkan oleh UU lain. UU Otsus Provinsi Papua harus diberi kewenangan khusus, juga harus diperjelas. karen ada kewenangan pusat,” ujarnya.