Jayapura, – Dalam waktu dekat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) akan menindaklanjuti temuan yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini merupakan salah satu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Papua yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda, SH, MH didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM di Ruang Banggar DPR Papua, Rabu (22/7).
“Dalam rapat tadi ada empat agenda yang kami bahas, pertama terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang mana BPK memberikan waktu kepada kita, DPR Papua membentuk panitia kerja atau pansus untuk menyikapi hasil yang disampaikan BPK selama 60 hari,” kata kata Yunus Wonda kepada sejumlah wartawan usai mempimpin rapat Banmus DPR Papua.
Namun untuk tindaklanjuti rekomendasi BPK RI itu, lanjut Yunus Wonda, itu akan dihandel oleh Komisi III DPR Papua untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Bahkan, kata Politikus Partai Demokrat ini, Komisi III DPR Papua akan mengundang mitra OPD terkait hasil temuan BPK RI tersebut untuk diklarifikasi.
Sehingga kata Yunus Wonda, dalam pertemuan itu, juga mengklarifikasi terhadap temuan yang ada di DPR Papua.
Namun, legislator Papua ini menegaskan bahwa temuan di DPR Papua itu, tidak merugikan negara.
“Hal itu tidak merugikan keuangan negara, tapi itu terjadi karena kontrak yang berbeda yang nilai kontraknya Rp 50 miliar, sementara yang ada di DPA kita itu Rp 20 miliar,” jelasnya.
Diungkapkan, jika ini kesalahan terjadi diadministrasi. Sehingga tadi dewan meminta penjelasan dalam rapat Banmus.
“Dan itu telah dijelaskan oleh Sekwan, juga dijelaskan Komisi III DPR Papua, yang menangani terkait temuan BPK,” pungkasnya.
“Jadi saya pikir hal ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena jika kita mampu menyelesaikan masalah ini, maka secara tidak langsung kami telah melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota Jayapura untuk terhindar dari adanya bencana alam,” tutupnya.