JAYAPURA –MYT pria berusia 34 tahun yang baru saja menghirup udara bebas dari lembaga permasyarakatan Doyo, kembali lagi berurusan dengan pihak Kepolisian usai kedapatan memiliki dan menympan narkotika jenis sabu, Selasa (21/7) malam.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan pelaku MYT yang juga residivis kasus yang sama ditangkap Anggota Sat Narkoba di Kampung Tiba-tiba Distrik Abepura usai menerima laporan warga. dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar, termaksud dengan senjata jenis Air Shofgun.
“Dari hasil penangkapan kami temukan 6 paket sabu ukuran kecil dari tangan pelaku, sementara hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu berukuran sedang di rumah pelaku. Sedangkan itu Senjata setelah kami koordinasi dengan pihak keluarga akhirnya diserahkan ” ucapnya Kapolresta, Kamis (23/7) sore.
Kata Kapolresta MYT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikian narkotika jenis sabu.
“Penyidik sudah tetapkan MYT sebagai tersangka berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” bebernya
Hasil pemeriksaan menurut Kapolresta, barang haram itu didapatkan pelaku dari Makassar Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman. Bahkan pelaku sendiri di duga merupakan pengedar antar provinsi.
“Barang itu di pesan dari Makassar dan dikirim rekanya melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura. Tersangka sendiri merupakan pemakai sekaligus pengedar,” terang Kapolresta.
Penyanyi Sa Pu Cinta DiLockdown yang sempat viral ini pun menambahkan tersangka MYT diketahui baru saja bebas pada pada Juni 2020 usai menjalani hukuman dalam kasus yang sama yakni peredaran dan penyalah gunaan kasus narkotika jenis sabu.