MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Murdo Danang Laksono, SE, M.Si menegaskan, jika dalam waktu 30 hari WNA yang ada di Indonesia tidak memperpanjang ijin tinggal pasca ijin tinggal darurat selesai diberlakukan maka akan diproses secara administrasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Sedangkan bagi WNA yang masih berada di luar negeri namun ijin tinggalnya sudah tidak berlaku, dapat kembali ke Indonesia setelah mendapat notifikasi dari pihak kementerian terkait.
“Kebijakan ini kita ambil untuk mengakomodir keberadaan mereka terkait dengan ijin tinggal di Indonesia. Jika lebih dari 30 hari tidak melapor maka yang bersangkutan bisa dideportasi ke negaranya,”jelasnya kepada wartawan di Rumah Makan Sederhana.. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut berlaku kepada semua WNA yang memiliki Ijin Tinggal Kunjungan, Ijin Tinggal Terbatas, Ijin Tinggal Tetap dan Bebas Visa Kunjungan. Jika mereka masih memiliki ijin tinggal maka tidak menjadi masalah namun akan menjadi persoalan jika sebelum tanggal 13 Juli 2020 ijin yang dimiliki sudah berakhir.
Namun mereka tidak dikenakan over stay selama ijin tinggal darurat masih berlaku karena hal itu terjadi di luar keinginan mereka melainkan dampak dari pandemi. “Pasalnya mereka tidak bisa pulang karena sarana transportasi saat itu juga dibatasi dan yang tidak kalah penting lagi adalah faktor kesehatan yang menjadi poin utama. Rata-rata mereka merupakan tenaga kerja asing di Merauke,”pungkasnya.