SENTANI- Setiap Calon Penumpang pesawat yang tidak memiliki KTP Papua diwajibkan untuk melakukan Swab.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (15/7) siang.
Menurutnya, penumpang yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi tiga syarat yang ditetapkan pemerintah.
“Khusus yang ber-KTP Papua itu cukup denga rapid test sesuai edaran gubenur, kedua mereka yang domisili disini karena alasan tugas tapi tidk memiliki KTP, itu juga bisa kita lakukan rapid test. Tapi yang bukan domisili disini dan tidak punya KTP, maka dia harus melakukan SWAB,”jelas Alfons.
Alfons mengatakan, hal ini penting dan perlu diketahui oleh masyarakat Papua maupun non Papua yang Berencana untuk datang ke daerah Papua di tengah pandemi covid 19 ini.
Dirinya berujar, sejauh ini penumpang yang masuk selama pandemi covid-19 baik Papua maupun non Papua adalah mereka yang datang dengan alasan bisnis dan wisata. Alfons memastikan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap akses masyarakat di pintu masuk dan keluar bandara Sentani.
“Yang mana pengawasan di pintu masuk keberangkatan itu dilakukan oleh kami, tapi di pintu kedatangan itu dari KKP dan teman-teman dari Provinsi, yang memeriksa dari sisi medis juga lainnya,” ujarnya.
Dalam upaya pengawasan, Dinas perhubungan melakukan pemeriksaan dokumen para penumpang. Khusus di pengawasan pintu keberangkatan bagi para penumpang dari Papua yang tidak memiliki hasil rapid test maka dipastikan batal diberangkatkan.
“Nantinya maskapai yang bertanggungjawab terkait pembatalan itu karena menyangkut tiket,” katanya.
Alfons berharap kepada maskapai supaya memastikan Setiap penumpang atau calon penumpang untuk mempunyai hasil rapid tes sebelum membeli tiket pesawat.