JAYAPURA – Gasak uang ratusan juta serta gadai motor milik bosnya, seorang pria berinisial RP 28 tahun diamankan pihak kepolisian, Senin (13/4) sore.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan diseputaran Koya Barat ketika berada disebuah warung makan. Usai diamankan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Abepura AKP Clief GP Dwith mengungkapkan saat ini pelaku telah berada di balik jeruji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya atas kasus pencurian dan penggelapan.
“Pelaku dilaporkan dua kasus pertama pencurian uang bernilai ratusan juta rupiah dan kasus penggelapan motor milik El Arsyiah Rimaf Pasaribu berdasarkan laporan LP / 868 / VII / 2020 / Papua / dan LP / 869 / VII / 2020 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 11 Juli 2020,” bebernya.
Menurut keterangan korban uang tunai yang digasak pelaku dari ATM sejak Oktober 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 sebesar Rp. 285.439.000,- sementara motor Honda Vario di gadai pelaku disebuah bengkel di kawasan Entrop.
Bahkan saat ini tambah Kapolsek pihaknya masih melakukan pendalam hubungan pelaku dan korban hingga ATM pelaku berada di tangan korban.
“Saat ini pelaku telah menjalani penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura,” tegasnya.