MERAUKE,ARAFURA,-Danlantamal XI Merauke, Brigjen TNI (Mar) Lukman, ST, M.Si (Han) mengemukakan bahwa untuk pengawasan lintas batas merupakan tanggung jawab bersama. Terkait dengan keberadaan pos pengawas milik TNI Angkatan Laut di wilayah Torasi, pihaknya tetap fokus melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Pemda. Salah satu contoh ketika beberapa waktu lalu pelabuhan dan bandara ditutup maka pelintas batas juga dilarang masuk.
“Selama belum ada perintah untuk dibuka maka tetap kita batasi dan tidak ada warga yang lalu lalang,”ujarnya kepada wartawan di Mako Yonmarhanlan XI belum lama ini. Lebih lanjut ia menjelaskan, berbicara tentang legal dan ilegalnya pelintas batas memang perlu dibahas secara bersama karena apa yang dilakukan oleh warga negara kita ke PNG maupun sebaliknya, upaya yang ditempuh masih bersifat persuasif. Hal ini karena erat kaitannya dengan faktor ekonomi. Namun jika sesuai ketentuan yang ada, sebenarnya tidak diperbolehkan melintasi perbatasan dengan membawa barang yang sangat banyak.
Batasan harga barang yang dibawa maksimal 3.000.000.00 . Untuk itu pihaknya sering melibatkan pihak Imigrasi, Karantina dan Bea Cukai untuk bekerja sama dalam pengawasan ini. “Sebab kami juga memiliki tugas pokok sendiri yaitu pengamanan perbatasan dan daerah rawan. Tetapi kita juga membantu untuk mendata warga yang melintas. Yang jelas mereka harus mempunyai Kartu Lintas Batas dan Kartu Ijin Melintas,”jelasnya.
Pada dasarnya warga yang ada saling membutuhkan dimana warga PNG membutuhkan warga Merauke untuk membeli karena harganya relatif lebih bagus. Kecuali yang terkait dengan taripang dimana hingga saat ini tetap tidak diperbolehkan untuk lewat. Dalam hal ini pihaknya hanya bersifat membantu perekonomian warga karena sesuai perintah pimpinan, kegiatan nelayan tradisional maupun pelintas batas tradisional sifatnya masih dalam batas pembinaan.