Pasific Pos.com
Info Papua

Ini Bunyi Dari Pendapat Akhir Fraksi PAN, Terhadap Usulan Revisi Raperdasi PON

Revisi Raperdasi PON
Petrus Pigai saat menyampaikan laporan pendapat akhir Fraksi PAN DPR Papua, Jumat (10/7).

Jayapura, – Rapat Paripurna ke-II DPR Papua kembali digelar dengan agenda laporan pendapat akhir fraksi DPR Papua tentang hak inisiatif anggota DPR Papua terhadap Raperdasi Bencana Non-Alam dan Raperdasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan PON XX Tahun 2021 di Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos,MM yang berlangsung di ruang Sidang DPR Papua, Jumat (10/7).

Pada kesempatan pertama, pokok-pokok pikiran pendapat akhir Fraksi PAN terhadap dua raperdasi tersebut dibacakan oleh Sekertaris Fraksi PAN, Petrus Pigai.

Dalam rapat paripurna itu, Petrus Pigai sebagai pelapor dalam pendapat akhir Fraksi PAN menyatakan, terhadap usulan revisi atas Raperdasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan PON XX Tahun 2021, harus dijelaskan kedudukan dan makna dari Panitia Inti dan Panitia Besar.

“Sepengetahuan Fraksi PAN Panitia Inti adalah include atau bagian dari Panitia Besar. Sehingga tidak terjadi panitia didalam panitia,” kata Petrus Pigai saat membacakan laporan pendapat akhir Fraksi PAN.

Dikatakan, jika usulan perubahan nomenklatur Panitia Besar PON XX Tahun 2020 menjadi Panitia Besar PON XX Tahun 2021. Pada prinsipnya Fraksi PAN sejalan dengan revisi tersebut.

Namun Fraksi PAN menyampaikan catatan sebagai berikut yakni agar singkron dan tidak terjadi multi tafsir dari nomenklatur tersebut dalam ketentuan umum Bab I Pasal 1 Ayat 18 ada tertulis dua kata pada awalan kalimat yaitu, Panitia Inti.

“Sehingga untuk hal ini Fraksi PAN meminta untuk dapat dijelaskan kedudukan dan makna dari Panitia Inti dan Panitia Besar,” ujarnya.

“Sebab lanjut Petrus Pigai, sepengetahuan Fraksi PAN Panitia Inti adalah bagian dari Panitia Besar. Sehingga tidak terjadi panitia di dalam panitia,”timpalnya.

Hanya saja kata Petrus Pigai, pada pengusulan perubahan pasal 15 ayat 2, Bab XII paragraf 1 umum pasal 23 ayat 2 dan pasal 24 ayat 5, terhadap perubahan ini Fraksi PAN meminta penjelasan mengenai bentuk belanja modal seperti apa dan bagaimana proses pengadaannya.

“Karena menurut Fraksi PAN segala bentuk proses pengadaan belanja modal dilakukan melalui tender. Dan ini semua menjadi wilayah atau bagian tugas OPD terkait,” tandasnya.

Petrus Pigai menambahkan, bahkan setelah melalui tahapan dalam persidangan, dari pidato pengantar gubernur disampaikan pada pembukaan sidang paripurna. Dan menyimak penyampaian Bapemperda tentang hak inisiatif Anggota DPR Papua terhadap materi sidang, Fraksi PAN DPR Papua menerima dengan catatan.

Artikel Terkait

Maju Pilkada Sarmi, Anggota DPRP 4 Priode ini Pamitan dan Mohon Doa Restu

Jems

Lewat Moment Safari Ramadhan, Sekretariat DPR Papua Berbagi Kasih di Dua Pondok Pesantren

Jems

Sekretaris Fraksi PAN DPRP Minta Pj Gubernur Segera Lantik Pejabat Eselon Pemprov Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

Sesuai UU Otsus, Presiden Wajib Terbitkan Perpres KKR dan Pengadilan HAM Ad Hoc di Papua

Bams

Peran Perempuan Dalam Lestarikan Eksistensi budaya dan kehidupan Masyarakat Asli Papua Dinilai Sangat Relevan

Bams

Kasus Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Yunus Wonda Sebut Tindakan Tidak Berprikemanusiaan

Bams

Yunus Wonda: Pro Kontra Tentang Pemekaran Adalah Hal Biasa

Bams

Legislator asal Papua Himbau Masyarakat Sambut DOB

Bams

Leave a Comment