Jayapura – Proyek pembangunan venue Dayung Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang berada di Teluk Youtefa, atau pada jalur penghubung Hamadi dengan Holtekamp, Kota Jayapura, tetap berjalan, meski sempat dipalang oleh warga pemilik ulayat, Rabu (8/7/2020).
Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Papua, Alex Kapisa yang mendapat informasi pemalangan tersebut langsung turun ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Ya, memang betul ada pemalangan di lokasi pembangunan venue Dayung, kita sudah turun ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat, intinya itu kita berkomunikasi dengan masyarakat terkait dengan proses administrasi penggunaan lahan itu,” kata Kadis Alex Kapisa kepada wartawan via teleponnya, Rabu malam.
Ia mengatakan, pemerintah Provinsi Papua tidak mungkin membayar ganti rugi atau membeli lahan tersebut, tapi akan disewa hingga pelaksanaan PON XX Papua selesai.
“lahan venue dayung itu kita tidak ganti rugi, atau beli, kita sewa. Kita sewa selama pelaksanaan mulai dari persiapan venue sampai pelaksanaan PON. Kenapa Kita sewa, karena lokasinya diatas laut yang kita timbun, dan secara administrasi tidak bisa kita ganti rugi atau beli. Karena tanah yang harus kita ganti rugi atau beli itu adalah tanah yang bersertifikat,” ujarnya.
Alex mengaku, masyarakat kenapa sampai palang, karena mereka sempat menyurati pemerintah, tapi mungkin forum diskusi itu yang agak lama, sehingga mereka palang agar ada perhatian dari pemerintah.
Selain itu, proses percepatan berkaitan dengan rencana sewa menyewa lahan itu. Pada prinsipnya, kita sudah berkomunikasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat dan palang sudah dibuka.
“kami Disorda Papua dengan pihak yang punya hak ulayat dari suku kampung Enggros dan teman-teman dari Dinas PUPR — Balai Wilayah Sungai Papua sudah berkoordinasi, dan puji Tuhan palang sudah dibuka dan pekerjaan jalan kembali,” ucapnya.
Menurut Alex, pekerjaan di lokasi venue sudah berjalan kembali, dan komitmen kami dari Disorda Papua, rencana minggu depan itu kita ada forum diskusi soal sewa menyewa ini.
“Kita akan bicarakan, dari sisi aturannya bagaimana, dan MoU yang ditawarkan itu bagaiamana, waktunya berapa lama, tapi intinya pekerjaan sudah berjalan di lapangan,” tandasnya.
Dari pantauan di lapangan, pemalangan dilakukan oleh perwakilan beberapa marga dari Kampung Enggros, seperti Sanyi dan Itaar.
Pada sebuah papan berukuran papan reklame bertuliskan “Belum ada penyelesaian hak-hak ulayat di atas tanah ini, yang akan dibangun venue PON dayung, maka dengan ini pembangunan distopkan sampai dengan kesepakatan pembayaran penyelesaian dari pemerintah kepada masyarakat adat pemilik ulayat stop membangun“.