Jayapura – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura mencatat efektifitas penerimaan selama triwulan I dan II tahun 2020 masing-masing-masing 54 persen dan 50 persen.
Direktur Umum PDAM Jayapura, Esther Maritje Tamba mengatakan, kendati memasuki triwulan kedua, efektifitas penerimaan menurun dibandingkan triwulan pertama, namun kembali naik pada akhir triwulan kedua yaitu di bulan Juni.
“Triwulan pertama penerimaan rata-rata 54 persen, memasuki triwulan kedua yaitu April dan Mei, efektifitas penerimaan hanya 47 persen karena adanya wabah Covid-19, namun pada Juni kembali naik, sehingga rata-rata penerimaan selama triwulan II mencapai 50 persen,” jelas Esther di kantor PDAM Jayapura, Kamis (2/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa bertambahnya penerimaan rekening dari pelanggan umum pada akhir triwulan dua atau bulan Juni lantaran pihaknya secara masif melakukan pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak rata-rata diatas tiga bulan.
“Terpaksa kami lakukan pemutusan karena biaya operasional perusahaan bersumber dari rekening pelanggan,” ucap Esther.
Sementara itu, selama masa pandemi Covid-19, manajemen PDAM Jayapura memberikan relaksasi (pelonggaran-red) yakni menghapus denda bagi pelanggan yang membayar rekening melewati jatuh tempo pembayaran setiap bulan berjalan.
“Relaksasi berlaku sejak April lalu dan diperpanjang hingga Juli ini. Jadi biasanya jatuh tempo pembayaran rekening air setiap tanggal 20 bulan berjalan, sejak April kita tidak kenakan denda, artinya pembayaran rekening air pelanggan umum bisa sampai akhir bulan,” jelasnya.