Pasific Pos.com
Headline

Pemprov Papua Kembali Perpanjang Masa Relaksasi Hingga 31 Juli

Pemprov Kembali Perpanjang Masa Relaksasi

Jayapura, – Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov) kembali memperpanjang masa relaksasi kontekstual Papua tahap III selama 28 hari.

Yang mana sebelumnya masa relaksasi berlangsung hanya 2 kali masa inkubasi (14 hari),namun untuk masa relaksasi ke tiga ini berlaku mulai tanggal 04 Juli – 31 Juli 2020. Sedangkan untuk jam aktifitas warga dimulai dari jam 06 pagi sampai jam 18.00 (jam 06 sore).

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal usai memimpin rapat bersama Forkopimda kepada wartawan mengatakan, dalam relaksasi ke III ini, wewenang secara umum kita berikan kepada Bupati dan Walikota, sehingga mereka bisa mengambil kebijakan yang merasa perlu baik secara predentif maupun kuratif dalam menangani Covid-19 sesuai dengan karakteritis di daerahnya masing-masing.

“Sementara hal-hal yang menyangkut Penerbangan maupun laut, kita tetap berikan kelonggaran, tetapi secara selektif bukan saja protokol kesehatan tetapi juga norma-norma yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Wagub Klemen Tinal kepada sejumlah wartawan di Swisbell Hotel Jayapura Jumat, (03/7).

Menurutnya, perkembangan Covid di Papua sudah sangat baik dalam arti penurunan Covid sangat signifikan.

“Hari ini kita ada di Rasio 1,4. Kita berharap dalam masa relaksasi selama satu bulan ini angka rasionya sudah bisa dibawah satu, sehingga kita bisa menuju era New Normal,” imbuhnya.

Berikut, ini 10 point arah kebijakan PSDD tahap VIII dan Relaksasi Konstektual tahap III.
1. Mengutamakan dan memprioritaskan kesehatan dan penguatan sistem kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbasis masyarakat.

2. Kebijakan tahap VIII bertemakan Relaksasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD): Adaptasi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Kontekstual Papua.

3. Memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 berlaku selam 28 hari (dua kali masa inkubasi) mulai tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020.

4. Masing-masing bupati/walikota dan atau asosiasi bupati/walikota di 5 wilayah adat bertanggungjawab sebagai pengendali dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing serta Pemerintah Provinsi Papua mendukung penanganan Covid-19 di kabupaten/kota secara selektif.

5. Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan kerja sama lintas sektor tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam penanganan Covid-19.

6. Penguatan dan Kemandirian masyarakat dengan membangun Potensi dan keunggulan masyarakat saling membantu dan gotong-royong melalui pembentukan Kampung Tangguh dan RT/RW Tangguh Covid-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penularan Covid-19.

7. Mengefektifkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan umum.

8. Rumah sakit pemerintah rumah sakit mitra wajib mendukung penanganan Covid-19 tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum/pelayanan gawat darurat bagi pasien non Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

9. Pemerintah Provinsi Papua mendukung peningkatan fungsi rumah sakit antara lain Instalasi Gawat Darurat (IGD), kebutuhan air bersih, peningkatan daya listrik, peralatan test PCR dan Fasilitas kesehatan lainnya serta memastikan pemenuhan tenaga medis, baik jumlah maupun keahlian yang di butuhkan serta pemberian insentif dan akomodasi bagi seluruh tenaga medis yang bertugas dalam penanganan Covid-19.

10. Mengoptimalkan fasilitas laboratorium/klinik swasta untuk pemeriksaan Rapid Test.

Artikel Terkait

Antusias Masyarakat Papua Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Tinggi

Bams

Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi, Papua Kembali Terapkan Pembelajaran Daring?

Bams

Tren Kasus Covid-19 Papua Menurun, Belum Ditemukan Kasus Omicron

Bams

Kadin Serahkan Satu Set Generator Oksigen ke RSUD Wamena

Bams

Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk ke Papua

Bams

Pemprov Papua Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal PPKM Mikro

Bams

Panglima TNI Berikan Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes Pada Masyarakat Papua

Jems

Pekan Vaksinasi Covid-19 Menuju PON XX Papua

Bams

RSUD Jayapura Produksi Oksigen Medis

Bams

Leave a Comment