MERAUKE,ARAFURA,-Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Oktofina Amtop, S.Sos pengaktifan kembali Panwaslu 20 distrik penting dilakukan setelah sempat mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan surat edaran Ketua Bawaslu Pusat tentang pengaktifan kembali anggota Panwaslu di kecamatan atau distrik Panwaslu pada desa atau kampung pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Oleh sebab itu ia meminta Panwaslu yang ada di tingkat distrik agar dapat memperhatikan beberapa tahapan penting yang akan dilakukan ke depan.
Bawaslu Kabupaten juga akan melakukan monitoring ke setiap distrik dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM yang ada sehingga pada saat Pilkada nanti, semua tahapan dapat berjalan dengan lancar dan tetap berada di bawah pengawasan Panwas.
“Seperti yang diketahui bahwa saat ini tengah terjadi masalah global pandemi Covid-19 dimana mengakibatkan tahapan menjadi tertunda. Namun sekarang sudah diaktifkan kembali anggota Panwaslu di tingkat distrik,”ujarnya di hadapan peserta rapat koordinasi pengaktifkan kembali Panwaslu 20 distrik se-Kabupaten Merauke dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jumat lalu.
Sementara itu Yeuw M.Felix Tethool, SIP selaku Divisi Penyelesaian Sengketa menghimbau agar para anggota Panwaslu dapat fokus untuk melaksanakan pemutahiran data dan terkait dengan informasi-informasi penting lainnya, seperti penyelesaian sengketa maka harus menjadi perhatian penting karena akan dihadapi pula pada pelaksanaan Pilkada nanti. Dalam hal ini penyelesaian antar peserta Pemilu kembali diserahkan kepada Panwas Distrik dan perlu dipahami bahwa hal ini bukan perkara mudah. Untuk itu mengenai penyelesaian sengketa cepat ini akan gencar disosialisasikan terutama terkait dengan penerapannya pada pelaksanaan Pilkada tahun ini.