Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Komisi IV Kaget Ada Perubahan Nama dari Badan Menjadi Dinas BPMK dan OAP

Anggaran Diskominfo Dikembalikan
Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau, ST.

Jayapura, – Beberapa hari lalu, Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR Papua yang membidangi Infrastruktur, Pertambangan, Perhubungan, jalan dan jembatan menggelar rapat perdana dengan mitra kerjanya di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua yang dilaksanakan di Hotel Swiss-bell Kota Jayapura.

Dalam rapat perdana itu, dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE didamping Wakil Ketua Komisi IV, Thomas Sondegau, ST beserta sejumlah anggota Komisi IV.

Dimana dalam perdana itu, Komisi IV DPR Papua lebih fokus berbicara tentang recofusing anggaran akibat pandemi covid-19 ini.

Namun, ketika rapat terakhir dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua (BPMK dan OAP), Komisi IV kaget lantaran ada perubahan nama dari badan menjadi dinas.

Terkait dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau, ST mengatakan, pada pembahasan APBD 2019 lalu, sudah ditetapkan nama Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua. Sehingga pihaknya kaget karena namanya sudah berubah menjadi Dinas PMK dan OAP.

“Jadi disini kami sendiri kaget ketika dari badan naik menjadi dinas,” kata Thomas Sondegau, ST kepada Wartawan, Jumat (18/6).

Menurutnya, ini sudah menjadi tugas pihaknya untuk mempertanyakan perubahan nama dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua ke Biro Hukum Provinsi Papua.

“Iya ini tugas kami untuk menanyakan ke Biro Hukum Provinsi Papua. Sebab 2019 lalu sudah ditetapkan namanya badan bukan dinas,” ungkapnya.

Namun sekadar diketahui, bahwa perubahan nama dari badan menjadi dinas ini memiliki konsekuensi karena perbedaan fungsi. Perbedaanya kurang lebih adalah sebagai berikut. Bahwa dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Sementara dinas daerah menyelenggarakan fungsi yakni, perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Sedangkan badan termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi, perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait

Komisi IV DPR Papua Minta OPD Rumpun Infrastruktur Tingkatkan Kinerja

Bams

Pemprov Papua Diminta Tinjau Kembali Penempatan Para Kepala OPD

Tiara

Komisi IV Bersama Sekwan DPR Papua, Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Tiara

Komisi IV DPRP Minta Kontraktor Segera Selesaikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Lingkar Yabaso

Tiara

Komisi IV DPR Papua Minta Pemprov Tambah Penerbangan

Tiara

Komisi IV DPR Papua Pantau Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir di Kampung Harapan

Tiara

Komisi IV Bagikan 150 Paket Bama ke Porter Bandara Sentani Yang Terdampak Covid-19

Tiara

Komisi IV DPR Papua Minta Pemprov Buka Kembali Akses Transportasi

Tiara

Rapat Panja Komisi IV DPR Papua, Bahas Refocusing Anggaran Dinas PU dan Perhubungan

Tiara

Leave a Comment