Serui-Dinyatakannya 2 orang terkonfirmasi positif virus corona, kini Kabupaten Kepulauan Yapen Masuk dalam zona merah covid-19, hal ini di Sampaikan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Frans Sanadi saat melakukan konfrensi Pers di Posko induk satgas covid-19, jumat (19/6).
Dijelaskan bahwa, 2 kasus positif atas hasil pemeriksaan PCR di Laboratoriun RSUD Serui terhadap 11 orang, 9 diantaranya Negatif dan 2 orang dinyatakan positif virus corona covid-19 yang merupakan pelaku perjalanan dari Jayapura dengan KM Dobonzolo pada, Rabu (17/6) lalu.
Dari pemeriksaan terhadap 458 orang yang melakukan perjalanan dari jayapura, ada 380 orang non reaktif atas hasil pemeriksaan rapid tes dikembalikan kerumah masing-masing, dan 73 reaktif dikarantina di rumah biru, 5 orang lainnya melakukan karantina mandiri dirumah masing-masing namun tetap dalam pengawasan.
“ dari 73 orang yang berada di rumah biru, baru 11 yang diperiksa dan hasilnya 2 orang positif, sehingga masih ada 62 orang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, untuk yang positif saat ini dilakukan penanganan dengan isolasi khusus, jelas Wabub Frans Sanadi.
Dengan adanya dua kasus positif di Serui saat ini, Frans Sanadi memintah kepada tim di Jayapura agar menunda keberangkatan masyarakat yang datang ke Yapen, untuk 14 hari kedepan, sampai tim gugus covid-19 di Yapen sudah siap untuk penanganan selanjutnya.
Ditempat yang sama Dandim 1709 Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan kepada seluruh klasis di kabupaten Kepulauan Yapen agar para Hambah Tuhan dapat menyampaikan kepada umatnya yang baru melakukan perjalanan dari jayapura untuk melakukan karantina mandiri dirumah dengan tidak mengikuti ibadah sementara.
“ ini bukan pengucilan, tetapi bagi saudara-saudara untuk kita sama-sama menjaga keluarga kita, agar kita juga sama-sama aman dari wabah virus ini”. Imbuh leon
Ia juga berpesan kepada Boy Markus Dawir (BMD) selaku koordinator pemulangan masyarakat Saireri bahwa sementara waktu untuk tidak mengirim masyarakat ke Yapen dalam jumlah banyak sekali gus, diharapkan dapat mengikuti surat edaran Bupati dengan batasan 80 orang.
“Saya berpesan kepada bapak BMD bahwa tidak menolak siapa yang datang, kita tidak siap untuk mendatangkan orang secara gelondongan, namun harus mengacu pada Surat Edaran Bupati terkait batasan 80 orang dalam sekali perjalanan”. Tutup Leon.