Jayapura – Duta Besar RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, Drs. Andriana Supandy, MA melepas keberangkatan 24 WNI dari Papua Nugini (PNG) untuk kembali ke Indonesia menggunakan pesawat khusus milik maskapai Air Niugini.
Pada saat keberangkatan seluruh WNI yang sebagian besar bekerja di perusahaan minyak internasional tersebut dalam keadaan sehat dan kondisi yang baik meskipun kepulangannya dari Papua Nugini sempat tertunda sejak diberlakukannya Status Darurat pada tanggal 24 Maret hingga 16 Juni 2020 lalu.
Setibanya di Jakarta para WNI terus melakukan langkah – langkah pencegahan Covid-19 dan mematuhi himbauan dari Pemerintah hingga sesampainya di daerah asal masing – masing.
Andriana Supandy menyampaikan apresiasi kepada para WNI yang telah turut meningkatkan citra positif Indonesia selama tinggal dan bekerja di PNG.
Penerbangan khusus yang membawa 24 WNI berangkat dari Jacksons International Airport di Port Moresby pukul 10.00 pagi waktu PNG dan tiba di Jakarta pukul 13.30 WIB pada hari yang sama. Kepulangan para WNI tidak lepas dari peran aktif perusahaan tempat mereka bekerja untuk menanggung biaya penerbangan khusus yang digunakan.
Sebagai dampak global dari pandemik Covid-19, berbagai rute dan jadwal penerbangan internasional mengalami penyesuaian untuk mengikuti regulasi dari setiap negara. Hal ini juga berimbas terhadap rute penerbangan yang umumnya digunakan oleh WNI yang bekerja di Papua Nugini untuk kembali ke tanah air, yaitu via Singapura dan Manila. Sehubungan dengan masih belum dimungkinkannya rute transit via kedua bandara tersebut, KBRI Port Moresby terus melakukan komunikasi dan pendataan terhadap para WNI yang sudah tidak bekerja dan perlu untuk segera kembali ke Indonesia.
Sebelumnya KBRI Port Moresby bekerja sama dengan KRI Vanimo, Pemprov Papua, Imigrasi, Karantina, TNI, Polri dan elemen pendukung lainnya telah memfasilitasi dua kali repatriasi mandiri WNI dari PNG ke Indonesia melalui rute alternatif Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow – Wutung. Repatriasi dilaksanakan pada tanggal 20 dan 30 Mei 2020 dan diikuti oleh 7 orang Pekerja Migran Indonesia yang telah berakhir masa kerjanya di PNG. Sebaliknya pada tanggal 3 Juni 2020 Pemerintah Indonesia juga memfasilitasi kepulangan 30 WN PNG melalui PLBN Skow – Wutung.
Terkait kondisi di PNG, Duta Besar RI mengemukakan bahwa Status Darurat / State of Emergency (SoE) telah dinyatakan berakhir pada tanggal 16 Juni 2020. Bertepatan dengan pengakhiran ini Parlemen PNG juga telah menyetujui the National Pandemic Act 2020 yang akan menjadi panduan pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru ditengah pandemik Covid-19.
Meskipun saat ini PNG termasuk salah satu negara dengan status sementara Covid-19 free, seluruh WNI diharapkan dapat terus mengedepankan unsur – unsur pencegahan dan kesadaran terhadap masih adanya ancaman penularan Covid-19.