Jayapura, – Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur terhadap tujuh terdakwa dalam sidang putusan yang digelar di PN Balikpapan pada Rabu (17/6), Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Laurenzus Kadepa meminta semua pihak untuk dapat menerima hasil putusan tersebut.
“Saya berharap semua pihak menerima hasil putusan atau vonis terhadap tujuh terdakwa itu,” kata Laurenzus Kadepa lewat via telepon selulernya, Kamis (18/6).
Bahkan legislator Papua ini juga berharap kepada ketujuh terdakwa bersama pengacara hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua, untuk tidak melakukan banding lagi terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Saya harap kedua belah pihak tak banding lagi, itu saya minta demi keamanan,” tandas Laurenzus Kadepa.
Untuk itu Politisi Partai Nasdem ini menghimbau semua pihak untuk kembali fokus penanganan dan penanggulangan virus Corona atau Covid-19 di Tanah Papua.
Menurut Kadepa, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap ketujuh terdakwa itu harus diterima oleh kedua belah pihak, sehingga putusan itu incrah di tingkat Pengadilan Negeri Balikpapan, tanpa harus dilanjutkan banding lagi.
Namun secara pribadi, Kadepa menilai putusan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa sangat ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 – 17 tahun, akan tetapi hakim menvonis hukuman hanya 10 bulan dan 11 bulan penjara.
“Saya pikir hakim sudah bijak dan saya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Untuk itu, mari kita semua menerima putusan ini. Dengan putusan ini saya berharap tidak berlanjut atau banding lagi,” harapnya.
Selain itu, Kadepa juga mendukung langkah pimpinan DPR Papua yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, yang meminta agar pihak JPU Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan banding.
“Ya, saya sangat mendukung pernyataan itu Saya minta jaksa juga tak banding,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Laurenzus Kadepa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang sudah mendorong aspirasi rakyat Papua yang menginginkan keadilan dalam penegakkan hukum atas kasus ini.
Sekadar diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu, ketujuh terdakwa masing-masing Buchtar Tabuni, Stevanus Itlay dan Agus Kossay dijatuhi atau divonis hukuman 11 bulan penjara.
Putusan majelis hakim PN Balikpapan ini lebih rendah atau lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dimana Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun, sedangkan Stevanus Itlay dan Agus Kossay masing-masing sebelumnya dituntut hukuman penjara 15 tahun.
Sedangkan, keempat terdakwa lainnya, masing-masing Ferry Kombo, Alexander Gobai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Vonis terhadap keempat terdakwa ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya, dimana Ferry Kombo dan Alexander Gobai dituntut 10 tahun penjara, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.