MERAUKE,ARAFURA,-Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze, SH mengemukakan bahwa terkait dengan tahapan Pilkada serentak yang tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 maka pihaknya telah mendapat instruksi dari KPU RI mengenai TPS. Seperti yang diketahui, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, untuk pemilih per-TPS minimal sebanyak 800 pemilih. Namun karena situasi pandemi seperti sekarang ini maka pihaknya diminta untuk mengurangi jumlah di setiap TPS hingga menjadi 500 pemilih.
“KPU Merauke sendiri telah melakukan pemetaan dan hanya beberapa TPS saja yang dapat dikurangi menjadi 500 sedangkan yang lain masih di bawah angka 500. Dari hasil pemetaan tersebut juga, ternyata ada penambahan hingga menjadi 14 TPS,”jelas Theresia di ruang kerjanya. Lebih lanjut ia mengemukakan, KPU Merauke gencar melakukan semua tahapan persiapan karena memiliki kaitan erat dengan anggaran sehingga ketika TPS bertambah otomatis anggaran juga akan ikut bertambah.
Selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pemda beberapa waktu lalu terkait dengan anggaran, penambahan 14 TPS serta perihal kenaikan honor kelompok kerja, PPD dan PPS. Namun melihat situasi pandemi sekarang ini dapat dimaklumi jika pihak Pemda masih fokus dengan upaya penanganan Covid-19 di daerah ini sehingga berimbas pada anggaran yang ada. Untuk itu KPU RI meminta KPU Merauke untuk melakukan pencermatan terhadap anggaran Pilkada dan sudah dilakukan, khususnya dalam menyikapi penambahan anggaran TPS, honor PPD, PPS dan kelompok kerja.