JAYAPURA – Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak asal ngomong terkait tujuh tahan yang saat ini masih menjalani penahanan di Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya mau katakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus ini transparan dan objektif, jangan asal nyablak kalau tidak tahu masalah. Kalau mau bilang tidak objektif, ya mari datang dan jelaskan tidak objektifnya dimana, kalau keberatan kami nanti jelaskan. Tanpa harus berkoar tanpa mengetahui akar masalah,” tegasnya saat di memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Jumat (12/6) sore.
Ia pun memaparkan ketujuh orang yang menjalani tahanan di Kalimantan Timur memiliki peran sebagai tokoh yang dikategorikan sebagai pengendali dalam rangka membantu, mendorong dan mendukung kekerasan dan kerusuhan yang terjadi beberapa waktu silam.
Bahkan Ia menegaskan yang dimaksud dengan perbuatan menurunkan bendera Merah Putih sebagai Simbol Negara digantikan Bintang Kejora di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua. Apalagi di depan para pejabat itu harus dibiarkan begitu saja.
“Itu contoh real, didepan pejabat diturunkan bendera merah putih dan diganti bintang kejora. bagaimana anda melihat itu. Pertanyakan donk. Ini negara, kami punya hukum, kami punya bendera itu merah Putih, kami alat negara sebagai penegak hukum, jadi tidak usah bicara banyak soal persoalan itu,” tegasnya.
Ia pun berharap agar para pemangku kepentingan untuk berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian prihal kasus itu, jangan hanya menerima aspirasi sepihak tanpa mengetahui fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Tanya sama kami, jangan sepihak datang bawa aspirasi terus kemudian dengan aspirasi itu di dorong seakan-akan itu sudah benar, tidak. Kita ada. Kita yang memproses dilapangan. banyak orang yang tidak memproses dilapangan hanya berkata-kata saja,” bebernya.
Jendaral Polisi Bintang Dua ini pun kembali menegaskan dalam proses ketujuh tahanan itu, pihaknya menjalakan prosedur yang ada berdasarkan bukti dan fakta.
“Jangan menduga kami ini melakukan sesuatu langkah seenak kita saja, kita bicara hukum dan kita punya sarana untuk itu. Namun semua kembali pada keputusan dan keputusan Hakim itu yang kita harus hormati,” terangnya.