Jayapura, – Meskipun Pemerintah Provinsi Papua telah berencana akan membuka kembali pelayaran penumpang pada 8 Juni (hari ini-Red), namun DPR Papua dalam hal ini Komisi IV DPR Papua bidang Infrastruktur juga Perhubungan menilai perlu adanya petunjuk teknis (Juknis) tentang Relaksasi terhadap pembatasan keluar -masuk orang di Papua.
Terkait dengan itu, maka Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Herlin Beatrix Monim,SE meminta, Dinas Perhubungan Provinsi Papua segera buat petunjuk teknis (Juknis) kelonggaran keluar masuknya orang ke Papua. Terlebih khusus melalui transportasi laut dan udara.
“Dalam membuat juknis tersebut tentunya harus melibatkan pihak yang berkaitan erat baik Pelni, KSOP, Dinas Kesehatan dan lainnya. Karena ini berkaitan dengan pencegahan virus corona,” kata Herlin Beatrix Monim,SE kepada Pasific Pos ketika wawancara lewat via telepon, Minggu (7/6).
Politisi Partai NasDem ini pun menjelaskan, jika Juknis tersebut merupakan landasan atau dasar bagi petugas dalam menjalankan tugasnya. Dan juga sebagai pedoman yang harus ditaati oleh setiap orang yang telah mendapat ijin keluar masuk Papua.
“Jadi juknis ini sebagai landasan atau dasar bagi petugas untuk menjalankan tugasnya maupun masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu kata Herlin Monim, masyarakat juga harus mengerti apa itu relaksasi. Sebab relaksasi bukanlah kebebasan tetapi kelonggaran yang ada syaratnya.
Ditambahkan, tentunya relaksasi yang dibuat ini untuk menuju tatanan hidup baru. Oleh karena itu relaksasi harus dilaksanakan.
“Dan sekali lagi masyarakat harus mengerti relaksasi bukan kebebasan. Tetapi kelonggaran yang di dalamnya ada batasan dan aturan yang dibuat pemerintah untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi covid-19,” terangnya.