Jayapura, – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya memperpanjang status tanggap darurat COVID-19. Masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 4 Juni 2020, tetapi kemudian diperpanjang hingga 19 Juni 2020 mendatang sesuai kesepakatan rapat bersama Forkompinda dan Bupati/Walikota se Papua, Rabu (3/6/2020).
Dari hasil rapat Forkominda dan Bupati/Walikota, sepakat status tanggap darurat diperpanjang sampai 19 Juni. Pertimbangan lainnya karena kondisi kesehatan masyarakat, khususnya terkait kasus COVID-19 di Papua.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, sebanyak 14 kabupaten di Papua yang berada di zona merah belum bisa berlakukan New Normal.
Sementara 15 kabupaten yang lainnya yang tidak berdampak covid bisa melakuka aktivitas namun harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kenapa di Papua tidak bisa new normal karena kalau masih ada 14 kabupaten masuk zona merah, sehingga kita akan melihat selama 12 hari kedepan untuk menerapkan new normal,” kata Klemen Tinal dalam keterangan persnya, Rabu malam.
Selain itu, untuk pembatasan aktifitas masyarakat yang dimulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIT.
“Aktivitas masyarakat sampai jam 6 sore, tapi jam 5 sore semua tokoh dan supermarket sudah harus tutup, sehingga 1 jam itu untuk para pekerja pulang ke rumah masing-masing,” tegasnya.
Diketahui 14 kabupaten yang masuk zona merah berdampak covid-19 adalah Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Mimika, Keerom, Sarmi, Biak, Nabire, Jayawijaya, Serui, Waropen, Supiori, Merauke, Boven Digoel dan Mamberamo Tengah.