SENTANI – Guna menertibkan dan memonitor aktivitas para sopir angkutan Kota/Kabupaten Jayapura serta para pedagang keliling seperti pedagang sayur dan pedagang ikan yang telah menjalani rapid test, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tandai dengan id card (tanda pengenal) bagi setiap Sopir taxi dan pedagang keliling, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bertempat di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura Alfons Awoitauw, S.IP, memimpin langsung pemberian tanda pengenal atau id card kepada puluhan sopir taxi dan para pedagang keliling.
Selain pemberian tanda pengenal, pihak Dishub Kabupaten Jayapura juga kembali melakukan rapid test terhadap sejumlah sopir taxi kode 103-A jurusan Sentani-Waena yang belum sempat menjalani rapid test beberapa waktu lalu yang diadakan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura di Lapangan Upacara Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura. Guna mengetahui kondisi kesehatan para sopir taxi tersebut, agar diketahui hasilnya usai menjalani rapid test dan juga bisa memperoleh tanda pengenal.
“Untuk kegiatan hari ini sesuai dengan target kinerja Dinas Perhubungan di dalam klaster operasi, yang secara tekhnis diberikan tanggung jawab untuk memastikan setiap pelaku aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Jayapura mulai dari pengguna moda transportasi umum maupun pedagang keliling seperti pedagang sayur dan ikan. Serta dari sisi protokol kesehatan itu mereka harus dinyatakan bebas dari virus Corona,” ujarnya kepada wartawan disela-sela kegiatan tersebut, Rabu (20/5) siang.
“Kemudian yang kedua, karena ini aktivitas perekonomian yang menembus wilayah antar kota dan kabupaten serta lingkungan, maka kita berkewajiban untuk memastikan mereka saat melakukan aktivitas perekonomian dengan memberikan sebagai tanda pengenal atau id card dimana saja mereka beroperasi,” jelas Alfons Awoitauw menambahkan.
Untuk moda transportasi umum, kata Alfons, itu trayeknya jelas atau arah jurusannya diketahui, tetapi untuk teman-teman pedagang keliling inikan saat melakukan aktifitasnya masuk dari lorong atau dari lingkungan satu ke lingkungan yang lain.
“Sehingga mereka dibekali id card sesuai tempat operasinya, maka dalam id card itu kami sebutkan atau cantumkan tempat operasinya dimana saja. Misalnya, mereka sering beroperasi di tiga tempat, maka kami catat di dalam tanda pengenal mereka masing-masing sesuai tempat operasinya,” jelas Alfons.
“Nah, ketika mereka berusaha untuk masuk ke lingkungan bukan tempat operasinya. Misalkan di salah satu lingkungan perumahan warga itu ada dipasang portal, maka warga sekitar itu berhak untuk melihat id card mereka. Begitupun juga kalau bukan tempat operasinya mereka, maka mereka tidak boleh beroperasi disitu. Karena kami lengkapi id card mereka dengan hal-hal seperti itu dan juga melengkapinya secara detail dengan tujuan agar semua ada dalam pembatasan-pembatasan tertentu saat melakukan operasi,” lanjutnya.
Warga juga diminta untuk menyeleksi para pedagang sayur dan ikan keliling berjualan di wilayah Kabupaten Jayapura, dengan menanyakan langsung dan melihat tanda id card yang telah di berikan kepada setiap pedagang keliling.
“Sehingga kalau ada persoalan di wilayah yang satu itu tidak boleh terbawah ke wilayah yang lain. Karena kami mau, apa yang kami lakukan ini merupakan bagian kewenangan dari tim gugus tugas Covid-19 ini harus menjadi assesment bagi semua teman-teman pelaku ekonomi. Bahwa di dalam 59 hari itu ada berbagai macam upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan kesadaran baru, untuk membantu tugas pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini,” bebernya.
Sedangkan Rapid test yang pernah dilakukan bagi pedagang keliling di Kota Jayapura menurutnya sudah tidak berlaku lagi.
“Sehingga kami kembali melakukan pendataan untuk melakukan rapid test ulang. Kalau mereka sudah jalani rapid test secara umum yang terbaru pada tanggal 11 Mei itu tetap kami lakukan pengambilan data dan foto untuk mereka memperoleh id card, sedangkan mereka yang sudah lakukan rapid test dibawah tanggal 11 Mei itu kami sarankan untuk lakukan rapid test ulang di beberapa titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Jayapura,”katanya.
Alfons menghimbau agar para pedagang keliling tetap menggunakan masker saat beroperasi, dan dianjurkan ada pembersih tangan. Alfons mengakui setelah 14 hari atau selesai libur Lebaran pihaknya akan melakukan evaluasi untuk melaksanakan rapid test ulang bagi para pedagang keliling.
“Sehingga ini benar-benar bisa dipastikan, dari 450 pedagang di Kota Jayapura yang hampir 23 persen masuk ke wilayah Kabupaten Jayapura itu yang harus kami pastikan mereka sudah mengikuti semua protokol kesehatan,” imbuhnya.
“Dikarenakan yang sudah melakukan rapid test itu baru 200 dan 250 lainnya belum lakukan rapid test. Ini yang harus kita hati-hati, maka itu saya mengimbau kepada teman-teman yang belum lakukan rapid test agar segera lakukan Rapid. Karena kami akan turun ke lapangan melakukan penindakan terhadap mereka yang tidak mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan,” tukas Alfons.