Timika, – Masyarakat Muslim di kabupaten Mimika tampak gembira menyambut kebijakan Bupati Mimika yang memperbolehkan dilaksanakannya Sholat Ied (Idul Fitri) di lapangan terbuka.
Kebijakan Bupati ini dikeluarkan setelah diadakannya pertemuan Ormas Islam, yang terdiri dari MUI Mimika, PHBI, DMI, ICMI, PCNU, PD MUHAMMADIYAH dengan Bupati Mimika dan Tim Gugus Covid-19, TNI/Polri. Rapat dilaksanakan di Hotel Grand Mozza, Senin (18/5).
Dalam rapat tersebut Bupati Mimika nemberikan ijin kepada Umat Islam untuk merayakan kemenangannya, dengan pelaksanaan Sholat Ied namun dibatasi waktu pelaksanaannya hanya 2 jam.
Bupati berpesan agar dalam pelaksanaannya tetap dengan menjaga Protokoler Covid-19 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah yang sudah jauh-jauh hari dan tetap menjaga zona yang aman.
Untuk teknis pelaksanaan, Ormas Islam akan mengadakan pertemuan pada hari Selasa, 19 Mei 2020 dengan mengundang seluruh DKM se-kabupaten Mimika.