JAYAPURA — Pembatasan aktifitas masyarakat di Kota dan Kabupaten Jayapura serta kabupaten Keerom dilaksanakan hari ini Senin (18/5).
Walau telah dilakukan sosialisasi dengan berbagai media yang ada, khusus di kota Jayapura masih tampak ratusan masyarakat melanggar.
Banyaknya masyarakat yang belum mentaati pembatasan aktivitas ini membuat pihak aparat keamanan harus bekerja keras.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Jahja Rumra membenarkan pihak kepolisian menindak sejumlah besar warga yang melanggar aturan ini di beberapa titik.
“Ada 16 titik blokade di Kota Jayapura. Mereka yang melanggar, memang kita tindak, tahan mereka disitu sampai malam baru kita lepas, biar warga ada kesadaran. Tetapi kita tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memberi arahan untuk membuka wawasan bahwa warga harus sudah ada di rumah dan tidak boleh berkeliaran di jalan, virus ini berbahaya,” kata AKP Jahja Rumra.
Menurut Jahja, khusus untuk pegawai atau karyawan perkantoran baik negeri, BUMN atau swasta, tenaga kesehatan, dan TNI/Polri, pihaknya akan mengizinkan untuk melintas kembali ke rumah sepulang kerja, dengan catatan harus memiliki surat keterangan dari kantor.
“Tapi kalau masyarakat biasa, tetap kita tindak kalau di atas jam dua siang masih melintas di jalan raya. Karena jam dua itu harus kita blok, jalan harus lengang sampai esok pagi. Tujuannya agar semua orang harus sudah ada di rumah agar terhindar dari virus,” tegasnya.
Ada 16 titik blockade di Kota Jayapura meliputi Distrik Jayapura Utara (Lapangan Mandala, Pertigaan Dok II, Overtome dan Pertigaan Varian), Distrik Jayapura Selatan (TL Hamadi Pantai, Simpang PTC Entrop dan Pos Kambu), Distrik Heram (Denzipur dan Batas Kota), Distrik Abepura (Simpang Tanah Hitam, TL Brimob, Winner dan Lapangan Trikora), dan Distrik Muara Tami (Holtekamp dan Batas Keerom).