Jayapura, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan pengusaha agar tetap membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja kendati ada wabah virus corona atau Covid-19.
THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad meminta kepada pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“THR merupakan hak pekerja, dalam situasi pandemi corona, walaupun sudah banyak pekerja yang dirumahkan, tetapi hak mereka harus dipenuhi,” kata Musa’ad, Rabu (13/5/2020).
Ia menyampaikan bahwa jika pengusaha kesulitan keuangan, maka THR dapat dibayar secara angsur atau dicicil. “Jadi bisa dua atau tiga kali dibayarkan, tetapi harus dibayarkan, jangan sampai tidak,” ucapnya.
Gelombang PHK dan Dirumahkan Capai Ribuan Orang
Selama wabah virus corona merebak di Indonesia pada Maret lalu, pekerja swasta dari sektor formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan terus bertambah.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop), UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua mencatat jumlah pekerja yang di PHK dan dirumahkan pada awal Maret lalu mencapai puluhan orang, namun hingga pertengahan Mei ini telah mencapai ribuan orang.
Kepala Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay mengungkapkan, awal Maret pekerja yang di PHK dan dirumahkan sekitar 81 orang, namun terus bertambah hingga 2.135 orang.
Pekerja dari sektor perhotelan dan restoran yang paling terkena dampak dari merebaknya wabah virus corona. Pekerja dari sektor tersebut mencapai 90 persen yang di PHK dan dirumahkan.