Jayapura, – Lima tahanan politik (Tapol) Papua yang berada di Jakarta telah dibebaskan. Kelimanya adalah, Surya Anta, Ambrosius Mulai, Dano Anes Tabuni, Ariana Lokbere dan Charles Kossay. Mereka telah dibebaskan dari penjara pada Selasa 12 Mei 2020.
Kelima tapol ini telah divonis 9 bulan penjara. Sedangkan Isay Wenda yang divonis 8 bulan penjara sudah bebas lebih dulu tidak lama setelah putusan vonis dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April lalu.
Michael Himan, anggota Tim Advokat Papua yang menjadi pengacara para tapol ini saat dihubungi melalui telephon selulernya membenarkan pembebasan ini.
” Surya Anta dkk bebas pada hari Selasa kemarin karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat yang tertuang dalam Keputusan Menteri terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Corona,” ujarnya.
Dijelaskannya pula, Kepmen tersebut tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Para Tapol di Jakarta tidak mengajukan upaya hukum/banding dengan alasan Corona. Sehingga fokusnya adalah lebih kepada keselamatan dan kesehatan. Dan keputusan ini diambil setelah diadakan diskusi yang mendalam antara Tapol, keluarga dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.