Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menyediakan Diklat atau eks Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kota Raja, Distrik Abepura Kota Jayapura sebagai tempat isolasi mandiri bagi masyararakat yang dikonfirmasi berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP).
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin, 11 Mei 2020.
Wagub mengatakan, ada dua tempat yang diajukan sebagi tempat isolasi mandiri bagi masyakarat yang terkonfirmasi berstatus ODP dan PDP, yakni Diklat Provinsi (Eks IPDN) dan diklat Kota Jayapura, di Expo Waena.
“Kami juga akan minta kepada Kapolda dan Pangdam, mungkin SPN dan Rindam juga bisa dipakai sebagai tempat isolasi mandiri bagi masyarakat berstatus ODP dan PDP,” ungkapnya.
Selain itu, Wagub juga minta kepada manajemen Freeport untu mengisolasi mandiri karyawannya, tidak boleh turun ke kota Timika.
“Karyawan Freeport tetap berada di Tembagapura, dipastikan hasil Swab atau PCRnya negative baru bisa keluar dari Tembagapura,” tegasnya.
Menurut Wagub, kecenderungan angka positive corona meningkat ada dari masyarakat yang terkonfirmasi PDP maupun dari PT Freeport Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai virus tersebut hanya dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Imbauan tersebut untuk kepentingan kita bersama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
“Kami bukannya melarang, tetapi ini untuk kepentingan kita bersama, kami juga meminta kepada masyarakat, kalau tidak terlalu penting sekali, jangan keluar rumah,” ucapnya.
Dengan dilakukan isolasi mandiri, kata Wagub, untuk kepentingan kita semua di Bumi Cenderawasih, maka perlu dilakukan sosialisasi yang baik kepada ODP dan PDP maupun masyarakat sekitar lokasi tempat isolasi mandiri.
“Lebih baik kita lakukan isolasi mandiri dari pada orangnya jalan sembarang dan semakin banyak virus corona ini merambah kemana-mana,” tutupnya.