Jayapura, – Sejumlah daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai percepatan untuk antisipasi penyebaran dan penanganan virus corona atau cavid-19.
Apalagi kebijakan tersebut telah diberlakukan oleh orang nomor satu di negara ini yaitu Presiden RI, Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 atau penyebaran virus corona.
Dimana aturan itu juga tertuang didalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Sehingga beberapa pemerintah daerah pun telah mengusulkan PSBB, termasuk Pemerintah Provinsi Papua.
Menanggapi hal itu, Anggot DPR Papua, H. Darwis Massi, SE juga mengusulkan untuk di 3 wilayah yakni, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapuran dan Kabupaten Keerom yang dianggap rentang akan penyebaran virus corona agar Pemkot dan Pemkab agar segera menerapkan kebijakan PSBB. Mengingat kondisi penyebaran virus yang trandnya terus meningkat.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, jika penerapan pembatasan aktifitas dari siang hingga sore hari di Kota Jayapura tidak efektif. Sebab aktivitas masyarakat mulai pagi hingga sore, sementara masyarakat malah masih banyak yang tidak taat menggunakan masker dan sarana alat pelindung diri lainnya.
“Seperti yang kita lihat di sejumlah pasar dan di lingkungan warga serta di pusat niaga, pangkalan ojek, dan komunitas warga disitu masih banyak warga yang tidak pakai masker juga alat pelindung lainnya. Apa lagi di pasar sangat banyak padahal kan di tempat-tempat itulah justru penyebaran virus corona ini sangat cepat karena secara tidak langsung berintraksi dengan orang-orang yang ada disekitar itu,” kata H. Darwis Massi, SE kepada Pasific Pos dalam pesan singkatnya, Jumat (9/5).
Untuk itu, legislator Papua ini meminta dalam penerapan PSBB sebaiknya memberikan tekanan dan penanganan yang lebih serius kepada warga untuk selalu taat dan patuh pada protokoler Satgas covid-19 Provinsi Papua.
“Krena kalau tidak, wabah ini akan trus berkepanjangan dan sulit untuk di atasi.. Apalagi kalau tidak ada formulasi yang tepat, itu hanya membuang energy dan biaya yang besar ” jelasnya.
Bahkan kata Darwis Massi, penerapan untuk jam malam dan pembatasan waktu belum optimal, karena itu sifatnya hanya penanganan short time.
“Pertanyaanya apakah pagi hingga siang virus istirahat tidur?. Oleh karena itu untuk 3 wilayah kab/kota yang sudah dinyatakan Zona merah, maka sekarang saatnya perlakukan PSBB. Sehingga upaya-upaya yan sudah di lakukan pemerintah dengan berbagai tahapannya dapat berjalan. Ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita bisa menjalankan itu,” ujar Anggota Komisi II DPR Papua ini.
Darwis Massi menambahkan, jika PSBB diberlakukan, maka pemerintah juga harus perhatikan nasib rakyatnya, dan juga harus siap secara kontinyu dalam memperhatikan kebutuhan pangan warga yang berdampak selama PSBB karena sudah pasti roda ekonomi juga berpengaruh.
“Jadi pemerintah daerah dan pusat harus perhatikan. Apakah ini siap karena ada dampak sosial yang juga harus mendapatkan perhatian. Memang ini satu keputusan yang berat, tetapi harus kita jalani jika kita ingin segera bebas secara permanent terhadap penyebaran virus covid 19,” tandasnya.