Jayapura, Pemberlakuan jam malam bagi masyarakat di kota Jayapura masih berlanjut. Hal ini sesuai surat edaran Wali Kota No.440/645 tertanggal 1 mei 2020, tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka social distancing dan phsycal distancing covid-19.
Pemberlakuan jam malam ini diputuskan dalam rapat evaluasi pemberlakuan jam malam bersama tim gugus tugas dan Muspida di Kantor Walikota,Sabtu ( 9/5).
“Jadi kesimpulan rapat kita hari ini yaitu untuk pemberlakuan jam malam tetap dilaksanakan. Tentu dengan berbagai macam masukan tanggapan dan saran “ ujar Benhur Tomi Mano saat memimpin rapat evaluasi.
Pembatasan dan penertiban umum atas kegiatan masyarakat dilakukan dengan pemberlakuan jam malam di wilayah Kota Jayapura mulai pukul 20.00 WIT – 06-00 pagi WIT.
Menurut Walikota dengan pemberlakuan jam malam, ada tingkat penurunan aktivitas masyarakat yang berkumpul di malam hari.
Untuk kelanjutan pemberlakuan jam malam untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona akan diubah polahnya dengan melakukan patrol dan tidak lagi memblokade jalan.
“ Jadi jika masyarakat yang masih berkumpul akan dibubarkan oleh tim gugus tugas , Pokja keamanan” ujar Benhur Tomi Mano.
“Saya minta kepada ketua tim gugus agar lebih tegas lagi dan jangan hanya tempat-tempat tertentu saja,” tegasnya
Selain itu lanjut Benhur Tomi Mano, rapat evaluasi hari ini, juga untuk membahas waktu aktivitss perekonomian di kota Jayapura.Mall ,supermarket ,pasar dan toko toko.
“ Jadi sesuai sesuai surat edaran Gubernur Papua yaitu berakir pada pukul 14.00 WIT “ungkapnya.
Namun dengan berbagai macam pertimbangan bahwa kota Jayapura merupakan kota jasa dan kota perdagangan bahkan dengan jumlah penduduk yang begitu padat. Sehingga Walikota Jayapura akan menyurati Pemerintah Provinsi Papua, dengan alasan-alasan yang mendasar untuk dikhususkan waktu aktivitas ekonomi di kota Jayapura.