Jayapura – Selama wabah virus corona atau Covid-19 merebak di Indonesia termasuk di Papua pada Maret lalu, pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan terus bertambah.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, pekerja yang di PHK dan telah dirumahkan pada Maret lalu hanya berjumlah 81 orang, bertambah menjadi 2.136 orang hingga April 2020.
Kepala Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja, Omah Laduani Ladamay mengatakan, ribuan pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan lebih banyak dari sektor perhotelan dan restoran termasuk rumah makan atau cafe.
“Sektor perhotelan, restoran maupun rumah makan atau cafe yang paling banyak mem PHK dan merumahkan karyawannya hampir 90 persen, 10 persen sisanya dari sektor lainnya,” kata Laduani, Sabtu (9/5/2020).
Ia pun menegaskan bahwa seluruh pekerja formal yang terkena PHK dan dirumahkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua melalui Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja.
“Pemprov Papua telah menyalurkan bantuan berupa paket bahan pangan untuk mencukupi kebutuhan mereka selama wabah corona,” ucap Laduani.
Kendati demikian, bantuan paket bahan pangan untuk pekerja belum mampu memenuhi kebutuhan mereka lantaran masih ada persoalan lain dampak dari di PHK dan dirumahkan.
“Keluhan soal tagihan indekost dan pulsa listrik yang saat ini dibutuhkan mereka. Ini yang sedang kami cari solusinya untuk mengatasi hal tersebut,” ujar Laduani.