SENTANI – Kepala Distrik Nimboran Marzuki Ambo mengatakan penetapan status karantina wilayah tertentu terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 merupakan kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Jayapura selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura.
Menurut Marzuki Ambo, pemerintah distrik atau kepala distrik tidak memiliki kewenangan.
Dirinya menyebutkan bahwa Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam sudah mengatakan penetapan status karantina wilayah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan
Hal ini disampaikan Marsuki Ambo kepada wartawan pada Selasa (5/5) Siang, guna menjawab usulan warga dari Distrik Nimboran yang meminta Kepala Distrik di Wilayah Pembangunan III segera menutup akses keluar masuk wilayah itu guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Perlu diketahui bahwa untuk kebijakan tersebut merupakan keputusan dari kepala daerah. Kemudian untuk wilayah pembangunan III itu sebenarnya ada 8 distrik disana,” katanya.
Dia mengakui usulan Sejumlah warga di wilayah Pembangunan 3 tersebut sebenarnya berawal dari kekawatiran masyarakat setempat terkait adanya pemberitaan dari media yang menyebutkan perkembangan kasus positif covid 19 di wilayah kabupaten Jayapura terus meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan saat ini Covid 19 tidak saja terjadi di wilayah kota namum sudah menyebar ke wilayah lainya di Kabupaten Jayapura.
“Jadi masyarakat ini sebenarnya khawatir dan mereka memberikan masukan seperti itu,” ujarnya.
Diketahui data terupdate jumlah pesan covid 19 di Kabupaten Jayapura yang dirawat di rumah sakit daerah Yowari dan hotel Sabang Land yakni, 38 pasien positif covid 19. Jumlah ini dipastikan terus meningkat mengingat saat ini tim.guhus tugas terus melakukan pemeriksaan secara ketat menggunakan rapid tes terhadap daerah yang sudah terpapar.