Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Marzuki Ambo: Karantina Wilayah Tertentu Kewenangan Kepala Daerah

Karantina Wilayah
Kepala Distrik Nimboran, Marzuki Ambo

SENTANI – Kepala Distrik Nimboran Marzuki Ambo mengatakan penetapan status karantina wilayah tertentu terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 merupakan kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Jayapura selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura.

Menurut Marzuki Ambo, pemerintah distrik atau kepala distrik tidak memiliki kewenangan.

Dirinya menyebutkan bahwa Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam sudah mengatakan penetapan status karantina wilayah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan

Hal ini disampaikan Marsuki Ambo kepada wartawan pada Selasa (5/5) Siang, guna menjawab usulan warga dari Distrik Nimboran yang meminta Kepala Distrik di Wilayah Pembangunan III segera menutup akses keluar masuk wilayah itu guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Perlu diketahui bahwa untuk kebijakan tersebut merupakan keputusan dari kepala daerah. Kemudian untuk wilayah pembangunan III itu sebenarnya ada 8 distrik disana,” katanya.

Dia mengakui usulan Sejumlah warga di wilayah Pembangunan 3 tersebut sebenarnya berawal dari kekawatiran masyarakat setempat terkait adanya pemberitaan dari media yang menyebutkan perkembangan kasus positif covid 19 di wilayah kabupaten Jayapura terus meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan saat ini Covid 19 tidak saja terjadi di wilayah kota namum sudah menyebar ke wilayah lainya di Kabupaten Jayapura.

“Jadi masyarakat ini sebenarnya khawatir dan mereka memberikan masukan seperti itu,” ujarnya.

Diketahui data terupdate jumlah pesan covid 19 di Kabupaten Jayapura yang dirawat di rumah sakit daerah Yowari dan hotel Sabang Land yakni, 38 pasien positif covid 19. Jumlah ini dipastikan terus meningkat mengingat saat ini tim.guhus tugas terus melakukan pemeriksaan secara ketat menggunakan rapid tes terhadap daerah yang sudah terpapar.

Artikel Terkait

Penutupan Rapat Paripurna V Masa Sidang I Tentang Raperda Non APBD Tahun 2025

Jems

Wabup Haris Yocku Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRK Jayapura

Jems

Pemkab dan Polres Jayapura Mediasi Pertikaian antara Kedua Kubu di Kampung Harapan

Jems

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Jems

Tingkatkan Sinergitas Polri dan Pers, Kapolres Umar Gandeng Jurnalis Jayapura Bagikan Takjil Gratis

Jems

Bupati Yunus Wonda Sampaikan Pidato Pertamanya Dalam Paripurna DPR

Jems

Terkait Pemagaran Gereja GIDI Bukit Tabor Sentani, Pdt Suhuniap: Itu Tidak Benar

Jems

Komite I DPD RI Komitmen Desak Kemendes PDT Cairkan Gaji TPP Desa

Jems

KPU Tetapkan Yunus Wonda-Haris Richard Yocku Jadi Bupati dan Wabup Jayapura Terpilih

Jems

Leave a Comment