JAYAPURA – Untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan mengkarantinakan Pasien berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 14 hari.
Keputusan itu disambil berdasarkan hasil kesepatakan bersama Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Papua pada rapat koordinasi di Gedung Negara Dok V Jayapura, Selasa (5/5/2020).
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan menyediakan tempat tinggal bagi warga yang yang berstatus PDP maupun ODP.
“Pemerintah punya tempat banyak, ada diklat dan lainnya, kita akan karantinakan semua warga yang statusnya PDP maupun ODP,” tegasnya.
Wagub menyatakan, fasilitas pemerintah akan digunakan semua untuk menampung warga yang berstatus OPD dan PDP. “Pemerintah menyediakan tempat melakukan isolasi mandiri, saat ini kita tidak tahu warga dengan status OPD dan PDP ada dimana, semua aset pemerintah baik di Kabupaten dan kota semua dipakai untuk melakukan karantina, itu sudah kita sepakati dan kita pakai fasilitasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPR Papua, Ketua Jhony Banua Rouw,SE mengatakan, satu-satunya jalan untuk memutus penyebaran virus corona dengan melakukan karantina bagi semua warga yang masuk status OPD dan PDP.
Menurutnya, jika dikarantinakan jumlah warga kurang lebih tiga ribu orang, diberikan makan selama 14 hari, maka anggaran yang dihabiskan Rp 8 miliar lebih. “Kita lebih baik habiskan Rp 8 miliar dan putus penyebaran virus corona dari pada tinggal dengan situasi seperti ini terus,” ujarnya.
Diketahui, jumlah ODP Papua per hari ini (Selasa) sebayak 2.355 orang, sementara PDP sebanyak 360 orang.