JAYAPURA – Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba diserahkan oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Jayapura, Senin (4/5) siang.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II yang dilakukan menyusul terbitnya surat P21 oleh dari kejaksaan negeri Jayapura.
“Setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial MB (21) dan barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan MB yang berdomisili di Sorong, Papua Barat itu ditangkap pada 3 Januari 2020 lalu ketika hendak menaiki kapal putih di pelabuhan laut Jayapura.
“Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawakan narkotika jenis ganja sebanyak 113 paket yang akan diseludupkan di Sorong Papua Barat,” ucapnya.
Menurut Sinaga, MB hanya disuruh oleh rekannya, namun pihaknya sampai dengan saat ini masih terus lakukan penyidikan.
“Kami amsih terus dalami, pengakuan tersangka dirinya hanya disuruh oleh rekannya,” jelasnya.
Dirinya pun menambahkan atas perbuatannya MB dijerat pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.