JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai April hingga bulan Oktober 2020 mendatang.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya Keputusan Gubernur Provinsi Papua No 188.4/149/2020 tentang pembebasan, penghapusan sanksi adminisrtasi pajak kendaraan bermotor, denda biaya balik kendaraan bermotor sebagai imbas dari penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua, MB. Setiyo Wahyudi, SE, MM dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2020) malam.
Ia mengatakan, pembebasan denda pajak dilakukan karena masyarakat juga terdampak penyebaran wabah virus corona.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk manfaatkan kesempatan ini, bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, silahkan datang ke kantor Samsat di Kabupaten/Kota se Papua untuk membayar pajak, waktu pun kita cukup lama sampai bulan Oktober,” katanya.
Selain itu, katanya, pembayaran pajak dalam penerapan keputusan ini dapat dilakukan melalui ATM atau melalui Samsat terdekat, untuk memudahkan para wajib pajak.
Lanjutnya, dengan kebijakan Pemprov Papua melakukan penghapusan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan, dapat dimanfaatkan masyarakat dengan melunasi tunggakan pajak kendaraan, agar kedepan lebih tertib dalam membayar pajak yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Papua.
“Kami berharap masyarakat di Papua dapat memanfaatkan kesempatan enam bulan yang diberlakukan dalam kebijakan ini yang sangat memberikan keleluasaan bagi wajib pajak,” ucapnya.