Jayapura, – Pemerintah kota Jayapura akan memberlakukan jam malam mulai tanggal 3 Mei 2020. Pemberlakuan jam malam ini menunjukkan bahwa pemerintah kota Jayapura semakin serius dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Papua.
Hal ini dikatakan Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano (BTM) dalam pesan elektroniknya, yang diterima redaksi Sabtu (2/5).
“Hari ini saya minta tim gugus melakukan sosialisasi surat edaran ini kepada seluruh masyarakat kota di 5 distrik, supaya mereka tidak kaget dengan pemberlakuan jam malam ini, Mulai besok jam 8 malam sudah tidak boleh lagi ada aktifitas warga di luar rumah, “ ujar Walikota.
Lebih lanjut BTM mengatakan akan ada tim Pokja Penanganan Covid-kota Jayapura yang akan melakukan patroli malam, diketuai oleh Kapolresta Jayapura . Dalam pokja ini akan beranggotakan TNI, satpol PP, tim gugus dan yang lainnya. “Kita akan lakukan sosialisasi hari ini dan besok sudah mulai berlaku,” ujar BTM.
BTM berharap dengan adanya pemberlakuan jam malam ini warga di kota Jayapura tidak lagi berkumpul di luar rumah, apalagi menggelar acara yang mendatangkan banyak orang.
“ Mulai besok diatas jam 8 malam saya harap tidak ada lagi kumpul-kumpul dimuka umum, tidak ada aktivitas dikota, semua diam di rumah, “ ujar BTM.
“ Intinya Pemkot ingin segera memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di jayapura, kami sayang dengan kalian semua warga kota Jayapura, karena dasar kita itu sosial dan fisical distansing. Jadi kita harapkan diatas jam 8 itu semua warga kota jayapura sudah diam di dalam rumah, “ tegasnya.