Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dalam menangani pandemi Covid-19 di Kota Jayapura melakukan beberapa hal diantaranya terus melakukan pengawasan, pemantauan di lapangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan buruh yang bekerja di lapangan.
“Mewajibkan mereka menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, sepatu dan membersihkan diri menggunakan sabun antiseptik, juga kita mengawal limbah Covid-19 yang ada di rumah sakit dan Puskemas,” kata Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) melalui pesan Whatsapp Grup, Kamis (23/4/2020).
“Pembakaran limbah Covid-19 diarahkan ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Papua, dan drop box sebagai wadah limbah Covid-19 di Puskesmas dimusnahkan menggunakan insenerator atau alat pengolah limbah padat ukuran kecil, ” lanjut BTM.
Pemkot Jayapura, kata BTM, juga memberikan insentif kepada 112 ASN dan 843 buruh yang bertugas di lapangan selama tiga bulan kedepan berupa bahan pangan seperti beras, telur ayam, minyak goreng, mie instant, teh kemasan, gula pasir.
Ia juga memiliki gagasan untuk Dinas Pendidikan Kota Jayapura menyusun pedoman atau petunjuk teknis penentuan kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa dan siswi SD dan SMP di Kota Jayapura, guna menjaga mutu dan kwalitas pendidikan di Kota Jayapura.
“Saya lihat fungsi dan wewenang pengendalian mutu pendidikan di daerah dengan tidakadanya ujian nasional bagi siswa siswi SD dan SMP walaupun ada edaran pemerintah pusat untuk kebijakan physical distancing, selama libur sekolah, kepala sekolah, kepala Tata Usaha (TU), penjaga sekolah tetap memperhatikan kebersihan dan keindahan sekolah agar para siswa ketika masuk sekolah tetap merasa nyaman,” ucap BTM.
Lebih lanjut, selama libur, ASN Kota Jayapura yang masuk hanya pegawai kunci yaitu eselon 2, sekretaris, kepala bidang, kepala seksi, kepala sub bagian keuangan, kepala sub bagian perencanaan dan program, Sekretaris Daerah (Sekda), Wali Kota dan Wakil Walikota.
BTM melanjutkan, bantuan di Kota Jayapura terus digencarkan, bahkan jika ada Lurah dan Kepala Kampung yang tidak mendukung program Pemkot Jayapura dalam menangani Covid-19, maka ia memberikan peringatan keras.
“Saya tidak mau ada warga Kota Jayapura yang terdampak Covid-19 sampaikan ke saya bahwa tidak mendapat bantuan sembako dan tidak didata,” ujar BTM.
Penanganan lainnya yang dilakukan Pemkot Jayapura dalam masa pandemi Covid-19, kata BTM, adalah membebaskan pajak dan retribusi bagi sektor yang terdampak Covid-19 seperti perhotelan dan restoran.
“Pembebasan pajak dan retribusi selama 4 bulan mulai Maret hingga Juni mendatang. Kita akan lihat lagi setelah 4 bulan, sesuai perkembangan Covid-19, akan diperpanjang sesuai Peraturan Walikota (Perwal), “imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Provinsi Papua, Syahrir Hasan menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Jayapura.
“Ini sangat membantu pengusaha bidang perhotelan dan restoran lantaran selama pandemi Covid-19, penghasilan sangat turun drastis karena tidak adanya kegiatan di hotel dan restoran,” ucapnya.