MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha menyatakan bahwa seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya perawatan pasien yang terjangkit virus Corona atau Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan. Namun begitu, klaim biaya perawatan itu harus sebelumnya melewati proses verifikasi di BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, Erfan menghimbau Rumah Sakit untuk menyiapkan berkas-berkas pendukung verifikasi klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Pemerintah telah memberikan penugasan khusus kepada untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19.
Hal tersebut diatur di surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.
Ia menyatakan agar rumah sakit yang menangani pasien terjangkit Corona bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim biaya perawatan. Kelengkapan dokumen tersebut akan mempercepat proses verifikasi dan klaim. “Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” ujar Erfan.
Ia menjelaskan bahwa alur pengajuan klaim tersebut dimulai dengan permohonan pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan. Permohonan itu ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Merauke. Adapun berkas pendukung verifikasi, mencakup pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020, diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.
BPJS Kesehatan Cabang Merauke akan melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut maximal 7 hari kerja lalu menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Setelah berita acara verifikasi diserahkan, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit dalam waktu tiga hari kerja, dengan dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan. Masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut oleh pemerintah. Erfan menjelaskan, sumber pembiayaan klaim pasien terjangkit virus Corona ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu sumber pembiayaan berasal dari sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.