JAYAPURA – Pelaku pencurian di sebuah toko diseputaran pusat perkotaan Jayapura berhasil di bekuk tim Delta Polresta Jayapura Kota, Rabu (15/4).
Pelaku berinisial AM 16 tahun di tangkap di seputaran Kota tanpa perlawanan berdasarkan laporan polisi kasus pencurian pada 31 Maret lalu.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan CCTV dari lokasi kejadian.
“Dari hasil pengembangan dan informasi pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (16/4) siang.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, Dimana saat melakukan aksinya pelaku bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam pengejaran.
“Rekannya sudah kami kantongi identitas, kemungkinan dalam waktu dekat akan ditangkap,” bebernya.
Lanjut Jahja, pelaku AM remaja berusia 16 tahun itu diketahui merupakan residivis sekaligus spesialis pencurian yang sering beroperasi di seputaran toko.
“Pelaku merupakan residivis pencurian tabrak rumah yang sering melakukan aksinya di seputar kelurahan gurabesi distrik Jayapura Utara,” jelas Jahja.
Saat ini pelaku telah berada di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut, bahkan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.