Mimika, – Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK dalam keterangan tertulisnya membenarkan telah menangkap Ivan Sambom di kampung Jayanti Distrik Iwaka pada 7 April 2020.
“Ivan Sambom telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskannya, penetapan tersangka ini setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi satgas Nemangkawi.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Ivam sambom adalah pemilik dari rumah yang ditempati oleh KKB dimana rumah tersebut menjadi tempat persembunyian KKB yang sebelumnya melakukan penembakan di Kantor OB 1 Kuala Kencana Mimika pada tanggal 30 maret 2020 yang lalu.
“Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam dan dari hasil keterangan Ivan adalah milik KKB yang tinggal di rumahnya,” ujar Kapolres.
Ditegaskannya pula, Ivan sambom ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (MAKAR) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (Pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.
Perlu diketahui Ivan Sambom adalah karyawan security PT.FI yang juga dari hasil penyelidikan merupakan anggota KNPB Miliotan Mimika.
Terkait dengan 2 orang yang meninggal dunia di TKP Polres Mimika sudah berhasil melakukan identifikasi yaitu TK dan MK.
” TK diketahui adalah komandan lapangan dari Lekagak Telenggen yang dari hasil penyelidikan dan penyidikan terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kuala kencana tanggal 30 Maret 2020,” ujarnya.
Kapolres berharap masyarakat tidak percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar, aparat melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada.