JAYAPURA – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berinsial AW ditangkap Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Kamis (9/4) malam.
Pelaku ditangkap di seputaran Pasar Cigombong Kotaraja saat sedang berpesta minuman keras, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu unit motor yang dilaporakan hilang pada 24 Januari lalu di seputaran Expo Waena.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari hasil pengembangan pelaku penadaan hasil kejahatan yang terlebih dahulu diamankan.
“Dari hasil intogasi JM tersangka penadaan, kami kantongi identitas AW dan selanjutnya kami kembangkan dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya
Ia pun menerangkan saat ini pelaku AW dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, dugaan kuat pelaku sudah melakukan kejahatannya lebih dari satu kali.
“Pelaku kami masih akan periksa lagi, kemungkinan pelaku sudah mengasak motor labih dari satu kali,” ucapnya.
Bahkan Kasat memaparkan atas perbuatannya AW akan di sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.