Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Ini Penegasan OJK Soal Keluhan Nasabah

Penegasan OJK Soal Keluhan Nasabah
Logo OJK

Jayapura – Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

Terhadap hal tersebut, OJK menegaskan dan meminta kerjasama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan untuk keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.

Lalu, Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur dan keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

“Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

“Juga penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sekar melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Ia melanjutkan, bank/leasing menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

Sekar mengungkapkan bahwa seminggu yang lalu OJK telah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

OJK, kata Sekar, meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud.

Sementara itu, berkaitan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasan OJK.

“Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” tulis Sekar.

Artikel Terkait

Masyarakat Papua Diimbau Berhati Hati dengan Tawaran Pinjol

Bams

Waspada Terhadap Penawaran Investasi Imbal Hasil Tidak Wajar

Zulkifli

OJK Dukung Implementasi Program PEN

Zulkifli

Ini Harapan OJK Papua Soal Kookmin Bank Setor Dana Segar ke Bukopin

Zulkifli

OJK : Kondisi Perbankan di Papua Stabil dan Terjaga

Zulkifli

Pegawai OJK Bagikan Ratusan Paket Bapok dan APD

Zulkifli

12.840 Debitur di Papua Dapat Persetujuan Relaksasi Kredit Dampak Covid-19

Zulkifli

Resktrukturisasi Tidak Berlaku bagi ASN dan Karyawan Berpenghasilan Tetap

Zulkifli

Konsumen Pinjaman Online Tak Dapat Mengajukan Restrukturisasi, Ini Penjelasan OJK

Zulkifli

Leave a Comment