JAYAPURA – Empat tersangka komplotan spesialis pecah kaca akhirnya dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jayapura, Senin (30/3) siang.
Kapolsek Abepura AKP Clief G P Dwitd menjelaskan penyerahan serta pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura.
Menurutnya empat tersangka E (63), ADS (52), BAHS (42) dan A (31) tertangkap lantaran terlibat kasus pecah kaca berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 159 / I / 2020 / Papua/ Resta Jpr Kota/ Sek-Abepura, tanggal 31 Januari 2020, yang mana berhasil menggasak uang milik Robert Febry Londong Pare senilai Rp. 474 juta.
“Keempat pelaku ditangkap di Sarmi begitu juga dengan barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah yang sudah dibagi para tersangka,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan dari hasil pemerinksaan keempat pelaku diketahui merupakan komplotan spesialis pecah kaca.
“Mereka komplotan spesialis pecah kaca yang berasal dari Sulawesi Selatan, dimana selama di Papua sudah melakukan aksinya tiga kelia, satu di biak dan dua di Jayapura, dimana mereka (tersangka red) berhasil menggasak ratusan juta uang milik para korban,” bebernya.
Bahkan Kapolsek menambahkan modus pera tersangka yakni mengikuti para korbannya dari Bank usai mengambil uang cash, setelah itu melakukan aksi dengan memecahkan kaca.
“Diduga kuat para ersangka adalah spesialis pencurian dengan memecahkan kaca mobil milik orang/ nasabah yg mengambil uang dari Bank dan meninggalkan uangnya didalam mobil,” bebernya.
Ia juga menjelaskan atas perbuatanya para tersangka di jerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun.